Tarif PPN 12%, Smartfren (FREN) Bicara Dampak ke Harga Produk
Bisnis.com, JAKARTA — PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) menyampaikan akan menyesuaikan harga produknya seiring dengan rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tahun depan.
Presiden Direktur Smartfren Telecom Merza Fachys menuturkan apabila terjadi kenaikan PPN 12%, maka hal tersebut akan berdampak ke industri telekomunikasi. Menurutnya, FREN akan mengikuti peraturan pemerintah.
"Semua peraturan kami ikuti, tidak bisa dibantah. Semua kenaikan harga di pasar pasti ada gejolak dulu," ujar Merza, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Dia melanjutkan penyesuaian harga terhadap produk-produk FREN akan dilakukan setelahnya. Merza menuturkan FREN akan menyesuaikan harga produk mereka secara bertahap seiring dengan kenaikan PPN menjadi 12%.
"Penyesuaian harga nanti [dilakukan], enggak langsung, pelan-pelan," tutur Merza.
Sebelumnya, dua emiten telekomunikasi lainnya yaitu PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT XL Axiata Tbk. (EXCL) menyampaikan akan mendukung kebijakan pemerintah.
Head External Communications XL Axiata Henry Wijayanto menuturkan XL Axiata akan mengikuti aturan pemerintah mengenai peningkatan PPN menjadi 12% tersebut.
"XL Axiata akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian PPN 12% tersebut," ujar Henry, Selasa (19/11/2024).
Sementara itu, Senior Vice President Head of Corporate Communication ISAT Steve Saerang mengatakan Indosat Ooredoo Hutchison senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dan terbuka untuk menjadi mitra bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan aturan dan tata kelola yang berlaku.
"Terkait dengan kemungkinan kenaikan tarif PPN, Indosat terus melakukan kajian bisnis secara intensif," kata Steve, Selasa (19/11/2024).
Menurut Steve, bagi pelanggan pascabayar nilai PPN secara otomatis akan berubah pada lembar tagihan. Hal tersebut menyesuaikan tanggal berlakunya aturan baru terkait PPN yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Dari besarannya, tarif pajak itu mengalami kenaikan 9,09%.