Tarif TN Komodo Naik, Pelaku Wisata: Sebetulnya Tidak Terima, tapi Apalah Daya Kami Ini
LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tarif baru untuk masuk ke Taman Nasional Komodo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, tarif masuk bagi wisatawan nusantara naik menjadi Rp 50.000. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara menjadi Rp 250 ribu.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata (Asita) Kabupaten Manggarai Barat, Evodius Gonsomer, menyatakan bahwa pelaku wisata tidak sepenuhnya menerima tarif baru yang ditetapkan oleh KLHK.
"Sebetulnya tidak ada yang bisa terima, tetapi apalah daya kami ini. Tidak ada juga yang mau mendengar suara kami," ungkap Evodius saat dihubungi pada Selasa pagi.
Evodius menambahkan bahwa selama ini ada harapan bahwa kenaikan tarif diiringi dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan. Namun, faktanya, hal tersebut tidak terjadi.
"Faktanya hanya omong-omon saja," katanya.
Dia berharap, dengan adanya kenaikan tarif ke Taman Nasional Komodo, fasilitas pendukung dan pelayanan dapat ditingkatkan.
Sementara itu, Ketua DPC Gahawisri Labuan Bajo, Budi Widjaja, menyatakan bahwa kenaikan tarif PNBP merupakan kebijakan pusat yang sudah melalui berbagai tahapan. Sebagai pengusaha, pihaknya hanya bisa mentaati aturan yang telah dibuat.
"Namun yang kami sayangkan adalah kurangnya masa sosialisasi (hanya kurang dari 1 minggu), sehingga terkesan dipaksakan pada masa transisi kabinet," kata Budi saat dihubungi pada Selasa pagi.
Budi juga menyoroti kenaikan harga yang signifikan pada tarif drone dan jasa sport fishing. Tarif memancing meningkat dari Rp 25.000 menjadi Rp 5 juta. Sementara tarif jasa drone naik 100 persen.
"Kurangnya penjelasan mengenai dasar kenaikan tarif, di mana oleh pihak balai disampaikan bahwa kenaikan mengikuti inflasi selama 10 tahun, dan bila dihitung, tidak ada kenaikan inflasi 2000 persen," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa alasan kenaikan tarif memancing demi konservasi memberikan persepsi bahwa konservasi dapat dikesampingkan asalkan membayar.
Ia menyebut, pemerintah perlu dipahami bahwa marketing sektor wisata berbeda dari industri lainnya. Pasalnya, wisatawan mancanegara telah melakukan transaksi jauh-jauh hari. Sehingga perubahan harga yang mendadak dapat menyebabkan kerugian pada para pelaku usaha.
“Disisi lain, kami berharap agar peningkatan tarif PNBP ini juga menyesuaikan dengan peningkatan pelayanan di dalam kawasan,” imbuhnya.