Taruh Barang Bekas di Jalan, Pengepul di Padang Didenda Rp 600 Ribu
PADANG, KOMPAS.com – Seorang pengepul barang bekas di Kota Padang, Sumatera Barat, dijatuhi denda Rp 600 ribu karena meletakkan barang-barang bekas dan rongsokannya di badan jalan.
Hal ini diungkapkan Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Kamis (14/11/2024).
"Pengepul barang bekas tersebut sudah sering kita peringatkan namun masih membandel. Makanya, pengepul tersebut kita tipiringkan dan didenda sebanyak Rp 600 ribu," ujar Chandra kepada sejumlah media.
Selain pengepul barang bekas, pada sidang tipiring yang digelar pada hari yang sama, hakim memberi sanksi denda Rp 300 ribu kepada 9 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.
"Sama seperti pengepul barang bekas tadi, para PKL tersebut masih membandel walaupun sudah berulang kali kita berikan peringatan dan dilakukan penertiban," tambah Chandra.
Chandra berharap, sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Kita sangat berharap dengan disidangkannya para pelanggar Peraturan Daerah tersebut, dapat memberikan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan," tuturnya.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan, pihaknya tidak melarang para PKL untuk berjualan. Namun, mereka diharapkan untuk memperhatikan aturan yang berlaku.
"Berjualan lah di tempat dan waktu yang sudah ditetapkan. Kami akan selalu rutin melakukan pengawasan demi terciptanya ketertiban dan ketentraman," pungkasnya.