TASPEN Raih Predikat Informatif di Ajang Keterbukaan Informasi Publik 2024

TASPEN Raih Predikat Informatif di Ajang Keterbukaan Informasi Publik 2024

PT TASPEN (Persero) mendapatkan Predikat Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Penghargaan kelima sejak 2019 ini diraih berkat upaya TASPEN yang kerap mengedepankan keterbukaan informasi publik.

Predikat Informatif ini merupakan penghargaan tertinggi untuk Badan Publik yang telah mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.

Adapun penghargaan itu diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat sekaligus Ketua Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro ke Corporate Communication & Media Relations TASPEN Rizky Bachrudin dalam acara yang digelar di Jakarta Pusat, beberapa Waktu lalu.

"Penghargaan Badan Publik Informatif yang diraih TASPEN ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh Insan TASPEN dalam mewujudkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas," kata Corporate Secretary TASPEN Henra dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2024).

"Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas upaya TASPEN dalam memberikan akses informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada peserta dan masyarakat Indonesia. Ke depan, TASPEN akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan berkomitmen memperkuat kepercayaan masyarakat, khususnya para peserta di seluruh Indonesia," sambungnya.

Dia menjelaskan hingga Desember 2024, TASPEN telah menerima 106 permohonan informasi melalui PPID TASPEN dan meresponsnya dengan rata-rata waktu penyelesaian 6 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu 10 hari kerja.

"Selain itu, melalui aplikasi TASPEN Care, telah diterima 18.996 permintaan informasi dan pengaduan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 100% dari total permintaan informasi dan aduan yang masuk," ungkapnya.

Henra mengatakan pihaknya bakal terus berupaya memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif bagi seluruh masyarakat. Termasuk keterbukaan informasi terhadap penyandang disabilitas sesuai Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

"Langkah ini sejalan dengan strategi Kementerian BUMN dan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menjadikan BUMN sebagai perusahaan yang memberikan pelayanan publik yang baik, akurat, dan berkualitas. Masyarakat dan peserta TASPEN dapat memperoleh informasi publik dari TASPEN secara online melalui website PPID TASPEN eppid.taspen.co.id, email ppid@taspen.co.id, atau mendatangi 57 kantor cabang TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro mengatakan penghargaan ini diikuti oleh 363 Badan Publik di Indonesia. Serta penghargaan berdasarkan hasil monitoring serta evaluasi komprehensif oleh tim penilai terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan TASPEN sepanjang tahun 2024. Dari seluruh Badan Publik yang berpartisipasi, sebanyak 65 diantaranya merupakan Badan Publik dari perusahaan BUMN.

"Dari 363 Badan Publik yang mengikuti monitoring evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, sebanyak 44,63% (162 Badan Publik) berhasil meraih kategori Informatif. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023 di mana hanya 162 dari 369 Badan Publik yang mencapai kategori tersebut. Peningkatan ini menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dari Badan Publik untuk meningkatkan transparansi dan akses publik terhadap informasi," tutup Donny.

Sumber