Tata Ulang Data Penerima PBI JKN Setelah Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi Tercatat sebagai Penerima
JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi, pasangan selebriti yang dikenal dengan kehidupan glamor, sempat tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Fakta ini mengejutkan publik dan mengundang tanda tanya besar tentang akurasi sistem pendataan program bantuan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja keras menata ulang data kepesertaan JKN sejak tahun 2020.
Lebih dari 400.000 data bermasalah telah berhasil dibenahi selama proses panjang yang penuh tantangan.
“Hal-hal seperti ini, kami sudah membersihkan sampai sekitar 400.000 lebih data. Itu bukan pekerjaan mudah, tapi kami terus berkomitmen untuk memperbaiki,” ujar Ani di Kantor Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Tata ulang ini dilakukan demi memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Data yang terduplikasi atau salah segmen, seperti warga mampu yang seharusnya membayar mandiri, telah dihapus atau dikoreksi.
“Proses penataan ini mencakup banyak hal. Yang pertama, kami membersihkan data, ada yang salah segmen, ada yang duplikasi. Itu yang jadi fokus kami,” kata Ani.
Pemprov Jakarta sedang merevisi peraturan gubernur (Pergub) untuk memperbaiki klasifikasi peserta JKN.
Perubahan ini bertujuan agar warga mampu diarahkan ke segmen mandiri, sementara PBI benar-benar dialokasikan untuk mereka yang tidak mampu.
“Revisi Pergub ini menjadi bagian penting dari penataan. Kami ingin memastikan bahwa program ini hanya menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegas Ani.
Kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan di DKI Jakarta menekankan prinsip gotong royong.
Dalam sistem ini, peserta yang mampu dan sehat membantu mensubsidi warga kurang mampu dan sakit.
“Jadi, konsepnya adalah saling membantu. Orang sehat mensubsidi yang sakit, yang mampu membantu yang tidak mampu. Itu inti dari UHC,” tambahnya.
Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi muncul sebagai penerima PBI JKN pada periode 2018, saat Pemprov Jakarta mempercepat penerapan UHC sesuai Pergub Nomor 169 Tahun 2016.
Kala itu, pemerintah berupaya agar seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Namun, sejak tahun 2020, Pemprov Jakarta memulai proses tata ulang data penerima PBI.
Proses ini mencakup integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam PBI yang dibiayai pemerintah pusat, sekaligus menghapus data yang tidak sesuai kriteria.
“Pada periode 2017-2018, percepatan UHC dilakukan dengan tujuan mulia, memastikan semua warga memiliki akses kesehatan. Tapi, kami terus belajar dan memperbaiki agar program ini lebih tepat sasaran,” kata Ani.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Jakarta untuk memberikan pelayanan yang adil dan merata.
Namun, kerja keras ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.
(Reporter Shela Octavia | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)