Tawa Hakim Pembebas Ronald Tannur Saat Ditanya Jatah Ketua PN Surabaya

Tawa Hakim Pembebas Ronald Tannur Saat Ditanya Jatah Ketua PN Surabaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik tertawa saat dikonfirmasi soal jatah 20.000 dollar Singapura untuk eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2022-2024, Rudi Suparmono.

Erin berjanji akan mengungkap semua aliran dana itu di persidangan dugaan korupsi yang menjeratnya.

Namun, ketika dikonfirmasi ulang bahwa janji itu menunjukkan bahwa betul Rudi mendapatkan jatah suap Erin yang mengenakan rompi merah dan topi bertuliskan "Sox" warna hijau army itu justru tertawa.

"Oh ini (pertanyaan) menjebak ini hahaha," kata Erin saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Meski demikian, Erin tetap menolak menjelaskan mengenai dugaan jatah suap untuk ketua pengadilan.

Sembari berlalu di bawah pengawalan petugas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Erin menegaskan akan membuka semua persoalan itu di muka sidang.

"Nanti di persidangan lah ya," jawab Erin sembari melambaikan tangannya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, Rudi diduga menerima jatah 20.000 dollar Singapura sementara panitera bernama Siswanto 10.000 dollar Singapura.

Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan oleh Erin kepada Rudi dan Siswanto.

Adapun Rudi merupakan salah satu pihak yang ditemui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebelum perkara kliennya mulai disidangkan.

Lisa menemui Rudi setelah dijembatani eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.

Dalam pertemuan itu, Lisa disebut mengajukan permintaan dan menanyakan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.

Saat dikonfirmasi peluang Rudi menjadi tersangka karena adanya jatah suap dan permintaan pemberi suap, Harli menyebut status hukumnya bergantung pada kecukupan alat bukti.

"Potensi itu bisa saja sepanjang didukung kecukupan alat bukti untuk menyimpulkan ada bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Sore ini, penyidik Kejaksaan Agung mengamankan Rudi karena diduga terlibat dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Rudi tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur dengan dikawal ketat penyidik. Ia kemudian dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sumber