Tawuran Geng Makan Korban Luka di Magelang, Ajak Adu Sajam Pakai Kode “Have Fun”
MAGELANG, KOMPAS.com - Tawuran antargeng yang memakan korban luka terjadi di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (29/12/2024).
Korban, sekaligus penantang tawuran, menderita luka bacok di beberapa bagian tubuh.
Tawuran itu tepatnya berlangsung di Dusun Banyakan, Desa/Kecamatan Mertoyudan pada Minggu pukul 03.00 WIB. Tawuran mempertemukan dua geng bernama Alam Generation versus Ryth.
“Tersangka ada 10, namun satu masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (30/12/2024).
Mustofa menyatakan, tawuran dilontarkan pertama kali oleh Alam Generation dengan kode “have fun” melalui Instagram.
Ajakan pertarungan itu disanggupi Ryth dan kedua geng sepakat untuk beradu senjata tajam di Dusun Banyakan.
Dalam kasus itu, Polresta Magelang menangkap sembilan pelaku dari dua geng yang bertikai.
Korps Bhayangkara turut menyita empat celurit, tiga pedang, dua corbek, dan satu tongkat baseball.
“Ada korban inisial RE (24) dari Alam Generation mengalami luka robek pada kepala, punggung, lengan kanan, dan pergelangan tangan kanan yang saat ini dirawat di RSUD Merah Putih,” beber Mustofa.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan terbukti membawa sajam dan akan kami proses setelah sembuh,” lanjutnya.
Dari kubu Alam Generation, ada empat orang yang ditangkap, yakni MH (16), VL (17), FF (17), dan NA (18).
Di kubu Ryth, ada lima pelaku ditangkap, yaitu MD (18), MI (21), MB (20), AR (18), dan AG (19). Di geng ini terdapat satu DPO berinisial DN.
Polresta Magelang mengenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun, Mustofa tidak merinci siapa saja pelaku yang dijerat pasal kepemilikan senjata tajam maupun pengeroyokan.