Tawuran Pelajar di Serang Tewaskan 1 Siswa, 2 Pelaku Ditangkap

Tawuran Pelajar di Serang Tewaskan 1 Siswa, 2 Pelaku Ditangkap

Dua pelajar setingkat SMA dari Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Polres Serang seusai tawuran hingga menewaskan satu siswa dari Cikeusal, Kabupaten Serang. Keduanya membacok korban hingga tewas.

Tawuran dilakukan dua kelompok tiap SMA dari Cikeusal dan SMA dari Lebak pada Senin (13/1/2025) malam di Jalan Raya Tunjungteja-Warunggunung. Siswa inisial ACM (18) tewas dibacok oleh dua pelaku, yaitu RA (18) dan SD (17).

"Tindak kekerasan sampai meninggal dunia saudara ACM, kami mengamankan 2 pelaku di bawah umur masih sekolah di Lebak," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat (17/1).

Tawuran bermula dari dua kelompok pelajar SMA sebanyak kurang lebih 30 orang. Para pelaku berkomunikasi melalui media sosial untuk tawuran.

"Berawal dari kelompok dinamakan Skenwar berjanji secara DM Instagram melakukan tawuran di Tunjungteja," ucapnya.

Saat terjadi tawuran, warga sempat membubarkan. Namun ada korban yang terkena bacokan oleh tersangka RA masing-masing di bagian kepala dan pundak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa pelaku tawuran ini terdiri atas 30 orang lebih. Tersangka RA berperan sebagai eksekutor, SD mengendarai kendaraan.

"Pelaku tawuran yang terlibat baik dari korban maupun pelaku sekitar 30 orang," ujar Andi.

Setelah kejadian, dua kelompok ini lalu melarikan diri. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan senjata para pelaku yang dikubur di belakang rumah siswa bernama I.

"Yang bersangkutan mengubur senjatanya di salah satu rumah pelaku tawuran juga bernama I," katanya.

Polisi tidak berhenti kepada dua tersangka pelaku ini. Sebab, dari 30 siswa yang melakukan tawuran, para pelaku saat ini tidak kunjung datang ke sekolah.

"Pasti kami akan mengembangkan apakah ada yang lain," imbuhnya.

Kedua siswa dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar.

Lihat juga Video 2 Kubu Suporter Terlibat Bentrok di Rest Area Tol Jagorawi

[Gambas Video 20detik]

Sumber