Tega, Suami di Pasar Minggu Tusuk Istri karena Tak Terima Dimarahi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial RS (30) tega menikam istrinya sendiri, WS (27) di rumah kontrakan mereka Jalan Hankam, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/2024) dini hari.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan, peristiwa penusukan itu terjadi pukul 01.00 WIB. Pemicunya karena pelaku tak terima dimarahi oleh korban.
Pelaku selama ini kerap keluar malam, pesta minuman keras (miras) sampai menggunakan obat-obatan terlarang.
"Istrinya memarahi suaminya karena sering keluar malam, serta mengingatkan agar tidak lagi mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang," ujar Anggiat, Kamis siang.
RS yang naik pitam setelah dimarahi WS langsung mengambil gunting kecil di dalam rumah kontrakan, lalu menusuk korban tubuh berkali-kali.
Akibat ditusuk RS, WS mengalami luka di bagian punggung, telapak tangan, paha kanan, dan betis kanan. Korban bersimbah darah.
Keributan RS dan WS terdengar tetangga di sekitar rumah kontrakan dan langsung datang.
WS dibawa ke Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu guna mendapatkan perawatan. Sementara RS turut mendampingi sang istri.
"Kami langsung menangkap pelaku, suami korban, yang berada di ruang tunggu depan Puskesmas Pasar Minggu dan menginterogasinya," kata Anggiat.
"Kami langsung menangkap pelaku, si suami korban, yang berada di ruang tunggu depan Puskesmas Pasar Minggu. Kami langsung menginterogasi," ujar Anggiat.
Setelah menangkap RS, polisi menuju ke kontrakan tempat terjadinya penganiayaan.
Di lokasi kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain gunting kecil berwarna hijau, seprai dengan bercak darah, dan sebuah ponsel.
RS beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih menunggu pemenuhan syarat formil perkara sebelum menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana.
Polisi juga mendorong WS untuk visum et repertum dan membuat laporan resmi terkait penganiayaan yang dialaminya.
(Rerporter I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor Fitria Chusna Farisa)