Teganya Bos Keroyok Anak Buah hingga Tewas di Jaksel Berujung Tersangka
Pria penjual telur gulung berinisial MR (32) tewas mengenaskan di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban tewas dalam kondisi mengalami luka-luka dan diikat di sebuah pohon.
Keluarga korban melapor ke polisi untuk menuntut keadilan. Polisi bergerak menyelidiki kasus hingga menangkap 4 orang pelaku.
Salah satu pelaku ialah AS (46), yang merupakan bos korban. Selain mengeroyok, AS merupakan pihak yang mengikat MR di pohon.
Korban diikat di pohon dalam kondisi penuh luka pada Selasa (3/12) dini hari. Tersangka tidur dan meninggalkan korban di pohon dalam kondisi dinginnya udara dini hari hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolsek Tebet Kompol Murodih menjelaskan, awalnya AS (46) menyuruh korban untuk belanja keperluan berjualan telur gulung pada Senin (25/11), sekitar pukul 14.30 WIB. MR lalu pergi belanja menggunakan sepeda motor milik tersangka lain, MF (28).
"Korban diminta belanja yang menggunakan sepeda motor Beat nomor polisinya B-4618-SNR warna hitam milik MF ya, waktu itu mereka disuruh untuk beli telur. Kemudian tidak balik," kata Murodih di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Beberapa hari kemudian, AS kemudian mengabarkan kepada komunitas ojek online (ojol) untuk membantu mencari keberadaan MR yang tak kunjung kembali setelah diminta belanja telur.
AS mendapatkan informasi bahwa MR berada di dekat Stasiun Bekasi pada Senin (2/12). AS lalu mengajak pemilik motor, MF, beserta dua rekannya, yakni R dan AR, untuk mendatangi MR.
Keempat pria itu lalu menghajar MR di kawasan Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat dianiaya sekitar 3 kali.
"Kemudian di sana mereka kemudian sempat memukuli di Bekasi, di daerah Bekasi, setelah itu mereka mengamankan kemudian dibawa ke daerah Tebet," katanya.
Pada Selasa (3/12), sekitar pukul 00.15 WIB, AS dan ketiga rekannya membawa korban ke daerah Tebet, tepatnya di penyeberangan rel kereta api (KA) di Tebet Timur. Korban kembali dipukuli keempat pelaku atas tuduhan pencurian motor.
"Di sana mereka juga bersama-sama memukuli si korban di tempat tersebut," ucapnya.
Tersangka kembali main hakim sendiri terhadap korban. Mereka kembali memukuli korban di rumah MF.
"Setelah dari TKP kedua, dibawa lagi ke rumah MF. Nah di sana mereka juga dipukuli bersama-sama," ujarnya.
Setelah dari rumah MF, mereka membawa korban MR ke kontrakan AS. Lalu korban MR diikat di pohon lantas ditinggal tidur sama AS dan MF. Pada pagi harinya, korban MR ditemukan tewas.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
"Jam 09.00 WIB pagi dinyatakan si korban ini meninggal sehingga di sana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan 4 orang ini yang ada di belakang saya kita amankan," katanya.
Murodih mengatakan MR sudah bekerja dengan AS sekitar 6 bulan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
"Ada beberapa yang memang nanti kita akan lihat di sini barang yang kita amankan ya salah satunya ada gunting, ada cincin yang nggak ada batunya untuk mukul, ya kemudian juga ada pecahan botol yang memang ada salah satu pelaku yang menggunakan botol gitu," jelasnya.
Polisi sempat bertanya soal alasan tersangka tak membawa korban ke rumah sakit (RS). Tersangka mengaku tak punya uang untuk pengobatan korban.
"Kalau saya lihat di TKP, mereka kan sudah lemah sudah dari Bekasi kemudian dibawa ke samping rel kereta. Kemudian, TKP ketiga sampai keempat, dan sempat saya tanya ‘kenapa nggak dibawa ke rumah sakit?’. Alasannya, mereka nggak punya uang," ujarnya.
Polisi masih mendalami alasan keempat pelaku tidak melaporkan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ke kepolisian. Diduga keempat pelaku pengeroyokan masih mencari sepeda motor yang disebut dicuri oleh korban.
"Jadi mungkin informasi hasil daripada penyelidikan mereka mau mencari kendaraannya, karena mereka merasa bahwa kendaraannya dibawa kabur," katanya.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Di sini kita ancam pidana penjara paling lama 15 tahun subsider ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun lebih, subsider ancaman pidana penjara 7 tahun. Karena itu, tadi kita subsidernya ada 2 sehingga ancamannya kita lihat tadi ada yang di sini 15 tahun, 12 tahun, dan 7 tahun," katanya.