Teganya Orangtua yang Tinggalkan Jasad Anak Satu-satunya di RS Grogol

Teganya Orangtua yang Tinggalkan Jasad Anak Satu-satunya di RS Grogol

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesulitan ekonomi menjadi alasan pasangan H dan BU menelantarkan jasad anak mereka yang baru berusia lima bulan, berinisial MS.

Bayi laki-laki tersebut meninggal di Rumah Sakit Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/12/2024).

Bayi mungkil itu meninggal setelah ditinggalkan orangtuanya yang tidak mampu membayar biaya pengobatan.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika MS dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya, dengan bantuan seorang tetangga, sekitar pukul 02.59 WIB.

Bayi tersebut dirawat di instalasi gawat darurat (IGD) karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

“Karena tidak punya kendaraan dan handphone, mereka meminta tetangga untuk membantu membawa bayi ke rumah sakit,” ungkap Aprino.

H dan BU kemudian mencoba mengurus administrasi dengan menggunakan layanan BPJS, namun klaim mereka tidak diterima.

Akibatnya, mereka harus membayar biaya pengobatan secara mandiri.

“Orangtua korban mengatakan akan mencari pinjaman uang. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia,” lanjutnya.

Setelah mendapat kabar duka itu, H dan BU menyatakan ingin mengurus pembayaran untuk membawa jenazah bayi mereka.

Namun, mereka justru menghilang dari rumah sakit, meninggalkan jasad bayi tanpa memberikan kabar.

Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari rumah sakit pada Sabtu pagi.

Penangkapan pasangan tersebut berlangsung selama dua minggu karena mereka kerap berpindah-pindah tempat tinggal di kawasan Grogol Petamburan dan Tambora.

“Orangtua korban berpindah-pindah tempat kos sebanyak tiga kali. Mereka akhirnya kami tangkap di sebuah kosan di Jelambar pada Minggu (12/1/2025) malam,” ujar Aprino.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan H serta BU langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka tidak melawan saat kami tangkap. Mereka mengakui perbuatannya, dengan alasan tidak memiliki uang untuk membayar biaya rumah sakit,” jelas Aprino.

Dalam pemeriksaan, H yang bekerja di sebuah konveksi dan BU yang berstatus ibu rumah tangga mengaku sudah mengetahui bahwa bayi mereka telah meninggal sebelum meninggalkan rumah sakit.

“Mereka mengakui menelantarkan jasad bayi dengan alasan ekonomi. Ini kasus yang sangat menyedihkan,” tambah Aprino.

Saat ini, pasangan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Mereka dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan mengenai penelantaran anak UU Lex Spesialis mengenai anak. Ancaman hukuman lima tahun," tutup Aprino.

Sumber