Tegaskan Berwenang Menyadap, KPK: Untuk Apa Tidak OTT?
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tetap harus dilakukan oleh KPK.
Setyo beralasan, KPK punya wewenang untuk menyadap yang bakal berujung pada penangkapan atau OTT.
"Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan," ujar Setyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Ya, untuk apa (tidak OTT kalau bisa menyadap)? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT, itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan," kata dia.
Masa depan OTT di KPK sempat menjadi perhatian karena pimpinan KPK Johanis Tanak ingin meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih sebagai ketua KPK.
Sejumlah pihak, baik dari internal KPK, pegiat antikorupsi, hingga anggota DPR memberikan respons terhadap pandangan tersebut.
Saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR RI, Johanis Tanak mengatakan bahwa dia akan menutup praktik OTT jika terpilih sebagai ketua KPK.
"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak pada 19 November 2024.