Tegur Eks Plt Karutan KPK karena Berbelit-belit, Hakim: Sidang Jadi Lama

Tegur Eks Plt Karutan KPK karena Berbelit-belit, Hakim: Sidang Jadi Lama

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegur mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Deden Rochendi karena dinilai tidak gamblang dalam memberikan keterangan.

Peristiwa ini terjadi ketika Deden diperiksa sebagai saksi mahkota atau saksi silang bagi terdakwa lain dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Mulanya, di tengah persidangan, salah satu kuasa hukum dari terdakwa yang tidak diperiksa sebagai saksi mahkota menyatakan keberatan dan meminta hakim menegur Deden lantaran berbelit-belit.

“Ada hal kalau Saudara berbelit itu memberatkan di kemudian hari,” kata pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Maryono pun merespons keberatan ini. Ia menegur Deden yang telah diingatkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Sebetulnya cukup apa yang ditanyakan saja yang saudara jelaskan. Saudara muter-muter mengajak ini, persidangan menjadi lama,” tegur Hakim Maryono.

Merasa janggal, Hakim Maryono kemudian memastikan apakah Deden memahami persidangan tersebut.

“Siap,” jawab Deden singkat.

Hakim Maryono menekankan kepada Deden, ketika diingatkan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) dan dituntun, ia tidak perlu menyampaikan cerita di luar pertanyaan.

“Nanti ada giliran Saudara diperiksa di pemeriksaan terdakwa, apa mau ngomong sehari silakan nanti,” tutur Hakim Maryono.

“Siap,” jawab Deden.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Kemudian, eks petugas di Rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. 

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.

Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sementara itu, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.

Sumber