Tegur Pengacara KPU Tuluangagung, Arief Hidayat: Yang Bisa Perintahkan Panitera Pengganti Hanya Hakim!

Tegur Pengacara KPU Tuluangagung, Arief Hidayat: Yang Bisa Perintahkan Panitera Pengganti Hanya Hakim!

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Jawa Tengah, ditegur karena memerintahkan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menampilkan slide power point.

Peristiwa ini terjadi ketika prinsipal termohon Perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Tulungagung, Anjar Nawan Yusky Eko Prasetyo, akan menyampaikan tanggapan atas permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung Nomor Urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnato Yekti.

Dalam persidangan itu, Anjar menyampaikan kepada mahkamah bahwa pihaknya akan membacakan jawaban KPU Tulungagung melalui power point.

“Mohon izin, mohon bantuannya panitera pengganti untuk menayangkan slide yang sudah kami serahkan,” kata Anjar di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Mendengar ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan bahwa hanya mahkamah yang berhak memberi perintah kepada panitera.

“Yang bisa memerintahkan panitera pengganti hanya hakim,” ujar Arief sembari tersenyum.

Menyadari kesalahannya, Anjar segera memperbaiki pernyataannya dan menyampaikan permintaan penayangan power point itu melalui mahkamah.

Permohonan itu pun dibenarkan Arief.

Secara prosedur, permohonan harus diajukan melalui hakim.

“Oh iya, kalau melalui bisa. Nah, itu prosedurnya begitu kan melalui Yang Mulia,” tutur Arief.

“Siap salah, Yang Mulia,” ujar Anjar.

Dalam paparannya, Anjar menanggapi dalil kubu Maryoto-Didik yang mendalilkan dugaan keterlibatan 180 kepala desa untuk memenangkan pasangan nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin.

"Pemohon tidak menyebutkan siapa (180 kepala desa) yang melakukan, di mana terjadinya, dan untuk menguntungkan siapa kejadian tersebut, dan apakah perbuatan tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara paslon," kata Anjar.

Sumber