Teguran Keras Saldi Isra ke KPU Jatim dan Kuasa Hukum Risma: Hakim Bertanya, Anda Harus Jawab!

Teguran Keras Saldi Isra ke KPU Jatim dan Kuasa Hukum Risma: Hakim Bertanya, Anda Harus Jawab!

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur karena tidak mampu menjawab jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi tersebut.

Awalnya, Saldi menanyakan kepada kuasa hukum pemohon, dalam hal ini kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans), terkait jumlah saksi mereka di TPS Jawa Timur.

"Pertanyaan saya itu berapa TPS yang saksi paslon yang Anda wakili, yang tidak tanda tangan di TPS? Anda bisa sampaikan enggak?" kata Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur Jatim, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono, kemudian terlihat kebingungan dan meminta Saldi mengulangi pertanyaan.

"Berapa jumlah TPS di Jatim?" kata Saldi lagi.

Namun, Wiyono terlihat tak bisa menjawab dan ditegur Saldi agar bisa menghafal angka TPS di Jawa Timur.

Saldi kemudian meminta pihak KPUD Jawa Timur agar menjawab pertanyaannya.

"Lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim kalau itu. KPU Jawa Timur ada? Berapa jumlah TPS?" kata Saldi.

"64.000-an," ujar pihak KPUD Jatim.

"KPU aja nggak hafal, ha-ha-ha-ha, itu kan main jawab cepat aja, pokoknya dikira-kira 64.000-an lah," ucap Saldi.

Pihak KPUD Jatim kemudian berkilah bahwa agenda persidangan bukan untuk mendengarkan keterangan mereka.

"Belum waktunya menjawab, Yang Mulia," ujar pihak KPUD Jatim.

Respons KPUD Jatim yang berkelit dari pengetahuannya terkait jumlah TPS ini ditegur Saldi Isra.

Saldi mengingatkan agar semua pihak berperkara, baik termohon, pemohon, maupun pihak terkait, harus menjawab apabila diperintahkan hakim.

"Saya hakim, hakim nanya harus Anda jawab," kata Saldi.

KPUD Jatim kemudian mengoreksi jawabannya dan menyebut ada 64.280 TPS yang berada di seluruh Jawa Timur.

Setelah jawaban itu, Saldi kembali mengingatkan agar semua pihak yang berperkara harus menjawab jika ditanya hakim.

"Jadi kalau hakim perintahkan, harus Anda kerjakan!" katanya.

Saldi kemudian kembali menanyakan kuasa hukum Risma, namun jawabannya belum dihitung.

Adapun petitum dalam gugatan Risma-Gus Hans meminta agar pasangan cagub-cawagub Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, didiskualifikasi.

Risma juga meminta agar MK bisa memerintahkan KPUD Jatim melakukan pemungutan suara ulang tanpa paslon nomor urut 2.

Sumber