Teka-teki Mayat Wanita Tanpa Kepala Terungkap, Dibunuh Eks Suami Siri yang Gelap Mata
JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala di kawasan dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jalan Tuna, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024), akhirnya terpecahkan.
Korban bernama Sinta Handayani (40) itu dibunuh oleh mantan suami sirinya, Fauzan Fahmi (43).
Mereka menjalani rumah tangga setelah menikah siri beberapa tahun lalu. Kemudian, rumah tangga mereka yang tak tercatat secara negara itu akhirnya bubar.
Kasus ini cukup menyita perhatian publik karena Fauzan membungkus lima lapis jasad tanpa kepala SH dengan karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bukan hanya itu, Sinta ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tidak memakai celana serta tangan dan kakinya terikat.
Lalu, bagaimana kasus pembunuhan ini bisa terjadi? Bagaimana cara pelaku membuang jasad korban?
Awalnya, Sinta tiba-tiba menghubungi Fauzan pada Minggu (27/10/2024) pukul 09.00 WIB. Korban meminta Fauzan bertemu di Hotel Aceh Besar Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pada kesempatan itu, Sinta meminta Fauzan membawa ikan tuna. Memang, pelaku sehari-hari bekerja sebagai broker ikan di Pasar Lelang Ikan Muara Baru.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar kamar 502," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Kendati demikian, Fauzan tidak membawa ikan tuna yang korban pesan. Alhasil, pelaku meminta Sinta mengambil langsung di rumahnya, RT 18/RW 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pada saat bertemu (di hotel), tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah,” kata Wira.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, Sinta bertolak dari Hotel Aceh Besar menuju rumah Fauzan menggunakan ojek online (ojol) untuk mengambil pesanan ikan tuna.
Begitu sampai, Sinta menghubungi Fauzan agar menjemputnya di bibir gang. Fauzan mengiyakan dan menjemput SH. Keduanya lantas berjalan kaki menuju rumah pelaku.
Fauzan tinggal bersama istri dan dua anaknya di sebuah kontrakan yang akses masuknya hanya berupa tanggal kecil berbahan kayu. Rumah Fauzan persis berada di ujung tangga dengan pintu berwarna coklat terang.
Sesampainya di depan rumah, Fauzan mengajak SH naik ke lantai kedua. Namun, korban menolak.
“Korban mengatakan, ‘saya tidak mau, takut ada si perek’. Yang dimaksud ‘si perek’ oleh korban adalah istri tersangka,” ujar Wira.
Fauzan lantas memastikan bahwa istrinya sedang tidak ada di rumah karena sedang berjualan. Fauzan juga bilang, tak ada orang lain di rumah selain dirinya.
Selanjutnya, menurut pengakuan Fauzan, SH malah melontarkan kalimat yang tak pantas mengenai ibunya.
“Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat, ‘ah kamu juga anak perek’,” ungkap Wira.
Mendengar perkataan Sinta, emosi Fauzan langsung tersulut. Seketika, tersangka mencekik leher korban dari belakang.
Pelaku mencekik leher Sinta dua kali hingga korban tidak lagi bergerak.
“Kurang lebih (mencekik) selama 20 menit,” imbuh Wira saat mengungkapkan aksi pencekikan Fauzan kepada Sinta yang kedua.
Gelap mata, Fauzan naik ke lantai dua untuk mengambil sebilah pisau, kantong plastik hitam, dan karung kecil berwarna putih. Pisau tersebut digunakan Fauzan untuk memotong leher korban.
Bukan hanya itu, tersangka mengupas kulit jari telunjuk serta jempol tangan kanan dan kiri korban untuk menghilangkan jejak.
Setelahnya, Fauzan memasukkan kepala SH ke kantong plastik yang ia lapisi dengan karung kecil. Sementara, tubuh korban dibawa ke lantai dua rumah dan ditutup menggunakan selimut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban keluar rumah untuk membuang kepala korban di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Sesudahnya, dia kembali ke rumah.
“Berarti apa? Jenazah atau mayat tanpa kepala masih tersimpan di rumahnya,” ungkap Wira.
Keesokan harinya atau Senin (28/11/2024) pukul 07.30 WIB, Fauzan membeli karung besar, kardus bekas kulkas, tambang, dan tali rafia.
Lalu, pelaku kembali ke rumah dan membungkus jasad SH menggunakan perlengkapan yang telah dia beli sebelumnya.
Setelah jasad terbungkus rapi, Fauzan lantas menghubungi temannya berinisial J untuk membantunya mengangkat bungkusan berisi tubuh Sinta. Namun, kepada J, Fauzan menyebut bungkusan itu berisi ikan tuna.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil. Setelah sampai di parkiran mobil, bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan,” urai Wira.
Fauzan dan J lalu berkendara bersama menuju arah Bandara Soekarno Hatta. Kepada J, Fauzan mengaku hendak mengirim paket itu menggunakan ekspedisi bandara.
"Setelah sampai di bandara, berpura-pura ke J bahwa orang yang akan pesan barang itu tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut," kata Wira.
Skenario itu berjalan mulus. Fauzan dan J lalu melanjutkan perjalanan menuju Muara Baru.
Setibanya di Muara Baru sekitar pukul 22.00 WIB, Fauzan pun mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepat di belakang pom bensin dekat Pelabuhan Muara Baru.
Fauzan dan J turun dari mobil. Keduanya menurunkan bungkusan berisi jasad SH. Bungkusan tersebut dibuang ke pinggir laut kawasan Pelabuhan Muara Baru.
Atas aksinya ini, Fauza. dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Wira menekankan, penyidik tidak menjerat Fauzan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana karena pelaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap SH pada Minggu (27/10/2024).
Fauzan spontan menghabisi nyawa SH karena emosi korban menyebut istri dan ibunya sebagai pelacur.
“Kalau yang sementara, hasil daripada keterangan, baik pelaku maupun yang lain, disertai alat bukti maupun petunjuk, ini kejadian spontan, tersulut emosi,” tegas Wira.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, Fauzan dinyatakan positif sabu-sabu. Pengaruh sabu tersebut diduga memengaruhi tindakan pelaku.
“Artinya bahwa pelaku ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga ketika kejadian, kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu,” ungkap Wira.