Tekan Laju Peredaran Sopi, Pemkot Ambon Segera Terbitkan Perda

Tekan Laju Peredaran Sopi, Pemkot Ambon Segera Terbitkan Perda

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, akan segera menerbitkan peraturan daerah (perda) untuk mengatur dan mengawasi peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, L. M. Manuputty, mengatakan, pihaknya sudah membahas rancangan perda itu bersama DPRD Ambon.

"Prosesnya sudah kami lakukan bersama DPRD. Kami hanya tinggal menunggu persetujuan wali kota Ambon melalui Mendagri," kata Manuputty di Ambon, Kamis (17/01/2025).

Perda tentang sopi ini kembali mencuat buntut dari peristiwa ricuh di Kota Ambon pada Minggu (12/1/2025) dini hari. 

Sebelumnya, DPRD Kota Ambon juga berencana menyusun peraturan daerah (Perda) untuk menekan laju penyebaran minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.

Hal ini lantaran tingginya penyebab tindak kriminal akibat konsumsi minuman keras berlebihan.

Salah satu langkah yang dinilai tepat adalah adanya aturan untuk mengontrol konsumsi dan penyebaran miras.

Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, mengatakan bahwa ricuh di seputar Tugu Trikora Kota Ambon pada Minggu subuh itu salah satunya disebabkan oleh pengaruh minuman keras.

Para pemuda yang melakukan balap liar tersulut emosi hingga pecah ricuh yang berdampak pada sejumlah kerusakan fasilitas umum.

"Karena dengan miras, jangankan balap liar, berjalan saja potensi konfliknya besar," kata Morits Tamaela, di Ambon.

Menurutnya, pengkonsumsi miras tidak hanya kalangan orang dewasa, tetapi juga usia remaja.

Tidak ada regulasi dan aturan yang jelas, imbasnya, ada kerusakan material dan imaterial.

Dalam beberapa tahun ini, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease merilis ada sedikitnya 70 ton minuman keras tradisional jenis sopi yang dimusnahkan dengan cara ditumpahkan.

"Warga bebas mengkonsumsi sopi, bahkan pada tingkatan remaja yang sebenarnya belum pantas untuk itu. Makanya kita butuh membuat regulasinya," jelasnya.

 

Sumber