Tekankan Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Diskominfosantik Kalteng: Ciri Penting Negara Demokrasi

Tekankan Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Diskominfosantik Kalteng: Ciri Penting Negara Demokrasi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Siswadi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik tergolong sebagai hak asasi manusia (HAM).

"Hal itu merupakan ciri penting negara demokratis dan juga sebagai tombak pencegahan dan pemberantasan korupsi," ucapnya melalui siaran pers, Rabu (11/12/2024).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kalteng 2024 yang dilaksanakan di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik, Kalteng, Selasa (10/12/2024).

“Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan terpercaya,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

Komisi Informasi (KI) Kalteng, lanjut dia, telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait keterbukaan informasi publik dengan hasil yang telah diterima. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang khusus membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.

“Hari ini, setiap PPID, baik PPID Utama, Kabupaten/Kota maupun PPID Pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dipersilakan untuk mempelajari kembali hasil yang telah diterima tersebut dan apabila ada yang kurang dipahami dapat menanyakan secara langsung pada saat ini,” paparnya.

Selain itu, Agus juga berharap supaya badan publik dapat termotivasi untuk bertanggung jawab pada pelayanan rakyat dengan sebaik-baiknya setelah keterbukaan informasi publik dilaksanakan.

Hal tersebut dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang juga merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya pemerintahan yang baik.

“PPID perlu dilaksanakan penyamaan persepsi dan penyegaran melalui rapat evaluasi. Koordinasi bagi seluruh PPID agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai badan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik,” ujarnya.

Perlu diketahui, rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng Erwindy, Komisioner KI Kalteng Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Ngismatul Choiriyah.

Lalu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalteng Etty Aprilya, Kabid Pengelola Informasi Publik Diskominfo Kota Palangka Raya Hendra Surya, PPID Utama Kabupaten /Kota se-Kalteng, serta PPID Pelaksana di Kalteng.

Sumber