Tempat Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) terkait kasus dugaan suap vonis bebas anaknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan digelar di Kejagung, sekaligus untuk memindahkan tempat penahanan Meirizka ke Jakarta.
Meirizka Widjaja sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur.
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini Kamis tanggal 14 November 2024, penyidik telah memindahkan tempat penahanan tersangka MW dari Surabaya ke Jakarta," kata Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Namun, Harli belum mengetahui lokasi tempat penahanan Meirizka. Menurutnya, ini akan diterapkan setelah pemeriksaan selesai.
"Karena ini masih proses pemeriksaan, mungkin sore hari nanti juga bisa diketahui akan ditempatkan di mana untuk penahanan yang bersangkutan," ujarnya.
Harli mengungkap, penyidik memindahkan Meirizka guna mempercepat penyidikan.
Menurutnya, penyidik melihat perlu ada efektivitas dari penyidikan yang berjalan.
"Sehingga yang bersangkutan sebaiknya dipindahkan dan beberapa waktu yang lalu penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak di Surabaya di Kejaksaan Tinggi, tempat penahanan yang bersangkutan, dan tadi pagi tersangka MW dibawa ke Jakarta," katanya.
Terkait pemeriksaan hari ini, Harli menyampaikan, Meirizka akan dicecar pertanyaan sebagai saksi untuk mendalami peran dengan tersangka lainnya di kasus Ronal Tannur.
"Jadi bagaimana peran dari MW dalam perkara ini tentu akan digali oleh penyidik karena kaitannya dengan LR. Apakah juga MW mengetahui ada hubungan terkait dengan 3 tersangka lainnya oknum hakim," ujar Harli.
Selain itu, Meirizka akan ditanya terkait dengan peran tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang juga terlibat dalam perkara itu.
"Nah termasuk penyidik juga akan mencoba mendalami apakah juga mengetahui peran dari ZR," ucap Harli.
Dalam kasus ini, istri eks Politikus PKB Edward Tannur itu diduga telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
"Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024) lalu.