Temuan BPK Dipersoalkan Dalam Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru

Temuan BPK Dipersoalkan Dalam Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh, menyoroti syarat formal pencalonan rivalnya, Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa.

Hal ini menjadi dalil dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang disampaikan kuasa hukum Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy, Charles B. Litaay, dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024.

Mereka mempersoalkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran proyek pembangunan jalan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang berhubungan dengan Timotius Kaidel.

"BPK RI merekomendasikan Bupati Kepulauan Aru agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menarik kelebihan pembayaran untuk Pembangunan Jalan Tunguwatu-Nafar sebesar Rp 4.255.390.305,50," ujar Charles dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/1/2025).

Meski BPK telah menerbitkan rekomendasi, kubu Temy-Hady menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru masih menetapkan rivalnya sebagai calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024.

Padahal, menurut mereka, langkah KPU bertentangan dengan Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 14 ayat (2) huruf (j) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.

Kubu Temy-Hady berpandangan bahwa penetapan Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa sebagai calon bupati Kepulauan Aru tidak memenuhi syarat formal.

"Ketika salah satu calon, yakni calon Bupati atas nama Timotius Kaidel, tidak memenuhi persyaratan calon, maka dengan sendirinya pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa dengan nomor urut 2 tersebut juga cacat formal dan bertentangan dengan hukum," kata Charles.

Terhadap dalil tersebut, ketua majelis hakim Suhartoyo pun mendalami kelebihan bayar yang dimaksud kubu Temy-Hady.

"Ini kerugian negara temuan BPK, atau?" tanya Suhartoyo.

Mendengar pertanyaan ini, kubu Temy-Hady pun mengeklaim bahwa dalil mereka terkait dugaan adanya kerugian negara.

"Iya Yang Mulia. Ini berdasarkan temuan BPK," jawab Charles.

Dalam permohonannya, kubu Temy-Hady meminta supaya MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 663 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024.

Dari permohonan yang disampaikan, Majelis kemudian meminta agar Termohon, yakni KPU Kabupaten Kepulauan Aru, memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.

Sumber