Temuan Rp 1 Triliun MA Zarof Ricar Tak Kunjung Terungkap, MAKI: Menyangkut Banyak Orang, Sulit Diungkap
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) pasti kesulitan mengungkap temuan uang hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas Antam dari rumah mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).
Sebab, menurutnya, uang dan emas itu disinyalir menyangkut banyak orang, sehingga Kejagung sulit mengungkapnya.
"Jadi pembuktiannya gampang karena Kejagung punya alat tapping dan sadap, tapi nampaknya banyak kendala, karena itu bisa menyangkut banyak orang, dan itu bisa menjadi kendala Kejagung untuk mengungkapkannya," ujar Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2024).
Boyamin menjelaskan, sebenarnya aliran yang Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar itu mudah saja dibuktikan, mengingat Kejagung sudah memegang HP Zarof Ricar.
Dari HP-nya itu, jaksa bisa melihat komunikasi Zarof Ricar terkait aliran uang atau emasnya.
Apalagi, kata Boyamin, dalam bundel uang di rumah Zarof Ricar, sudah tertulis nama-nama yang menitipkan uangnya, atau mendapat bagian dari uang tersebut.
"Dan kemarin buktinya, OC Kaligis yang sekadar ada tulisannya di bundel uang saja dipanggil. Padahal itu menurut saya tidak terlalu banyak buktinya, tapi nyatanya dimintai klarifikasi," katanya.
"Tapi yang alat buktinya lebih kuat malah tidak didalami," sambung Boyamin.
Boyamin mengaku dirinya memiliki sejumlah catatan untuk mengungkap semua aliran uang di rumah Zarof Ricar.
Dia menyebut ada orang yang menyetor paling besar Rp 200 miliar kepada Zarof Ricar.
Lalu, barulah angka-angka lain, mulai dari Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar.
"Dan juga jangan lupa, Kejaksaan Agung juga punya alat tapping yang bisa mendalami seluruh pembicaraan yang terkait dengan elektronik masing-masing pihak itu," katanya.
Sementara itu, jika Zarof Ricar mengaku lupa dari mana aliran duitnya, Boyamin meyakini eks pejabat MA itu pasti masih ingat beberapa nama.
Sebab, Zarof Ricar pasti ingat jika setorannya melebihi angka Rp 10 miliar.
"Pasti yang di atas Rp 10 miliar sampai Rp 200 miliar itu ingat lah siapa-siapa yang titip, siapa-siapa yang diurus," ungkapnya.
"Memang ada 1-2 yang ditipu, itu ada yang Rp 5 miliar sampai Rp 50 miliar itu ada yang ditipu. Bahwa seakan-akan diurusi tapi sebenarnya tidak. Jadi seperti menembak di atas kuda," imbuh Boyamin.
Sudah hampir dua bulan sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yang diduga makelar kasus, Zarof Ricar (ZR), tetapi penyidikannya belum selesai.
Diketahui, Kejagung menyita uang hampir Rp 1 triliun dalam berbagai mata uang dari kediaman Zarof Ricar. Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan MA tersebut.
Dalam pernyataan terbarunya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus -kasus yang ditangai oleh Zarof Ricar merupakan bagian dari substansi penyidikan.
“Kami belum mendapat informasi detail terkait pengungkapan itu, namun penyidik terus berupaya mendalaminya,” ujar Harli kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
Harli menyebut bahwa Zarof mengakui bahwa uang dan emas yang didapat merupakan hasil pengurusan berkas perkara hukum.
"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Harli beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung sedang fokus terhadap pengumpulan bukti-bukti dalam rangka pemenuhan unsur-unsur pasal sangkaan.