Temui Dedi Mulyadi, Sandi Butar Butar Curhat Dibuli dan Dihina Petinggi Damkar Depok
JAKARTA, KOMPAS.com - Sandi Butar Butar, mantan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Depok bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi.
Dalam kesempatan itu Sandi menyampaikan curahan hatinya (curhat) tentang pengalaman dirinya yang pernah dibuli dan diancam oleh para petinggi di tempat kerjanya.
Melalui video yang diunggah di akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Dedi awalnya bertanya mengenai aksi Sandi yang vokal dalam membongkar dugaan keburukan di Dinas Damkar Depok.
Sandi pun menjawab dengan membeberkan awal mula hingga berujung perang dingin dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berjibaku dengan si jago merah itu.
"Awal di Damkar saya pendiam, saya korban buli. Celana didodorin, kaki saya ditendang, saya diam. Sampai saat apel pernah topi baret (Damkar) diambil, saya disuruh push up, saya diam," kata Sandi mengutip tayangan YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Rabu (15/1/2025).
Sandi melanjutkan ceritanya, mengungkapkan betapa sakit hati dan kecewanya atas perlakuan yang diterimanya.
Ia menyebutkan pada saat anaknya sakit, fasilitas BPJS yang diterima tidak bisa digunakan, karena belum dibayar.
Sandi kemudian mengajukan keluhan ke kantor. Namun, reaksi dari atasan dan rekan-rekannya justru semakin memperburuk keadaan.
"Yang buat saya sakit hati itu, ketika mereka bilang saya orangnya frontal dan sok jagoan. Bahkan, mereka menghina anak saya, ‘siapa suruh lu punya anak bengek’," ujar Sandi.
Menurut Sandi, penghinaan itu datang dari seseorang berinisial JS, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag).
Sandi menyatakan, saat itu merasa terjepit, terperangkap dalam sistem yang tidak berpihak pada mereka yang lemah.
"Dia (JS) dulu Kasubag, sekarang menjabat sebagai Kasi Operasional di Damkar Depok," ungkap Sandi kepada Dedi.
Untuk diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dalam surat tersebut, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Tesy menerangkan, salah satu indikator atas keputusan ini dilihat dari hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.
“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.