Tentang Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Diperingati 5 November
Di Indonesia ada peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) yang dirayakan setiap tahun pada tanggal 5 November. Peringatan ini menyoroti tentang peningkatan perlindungan dan upaya pelestarian flora dan fauna khas Indonesia.
Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap 5 November berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Dengan adanya peringatan ini diharapkan mampu membangun kecintaan masyarakat terhadap flora dan fauna.
Tujuan diperingatinya Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah untuk
Mengutip dari buku Mimbar Kekaryaan ABRI, pada tanggal 10 Januari 1993, Presiden Soeharto memberikan sambutan pada Upacara Pencanangan Tahun Lingkungan Hidup di Jakarta. Dalam sambutan tersebut, Presiden Soeharto menyampaikan pesan tentang tujuan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.
"Untuk terus menerus meningkatkan diri kita agar kita selalu menjaga kelestarian fungsi lingkungan, maka kita telah menetapkan satu hari dalam setahun sebagai hari yang menggugah kesadaran dan kecintaan kita semua pada puspa tanaman dan satwa alam kita. Untuk itu saya menetapkan tanggal 5 November sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional." kata Presiden Soeharto.
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta satwa dan bunga nasional pada khususnya, maka segenap lapisan masyarakat perlu untuk senantiasa meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan satwa dan bunga nasional tersebut.
Kekhasan beberapa fauna dan flora di Indonesia pada dasarnya juga merupakan kebanggaan nasional, dan harus dimanfaatkan sebagai pendorong upaya perlindungan, pelestarian serta pemanfaatannya secara berkelanjutan. Berdasarkan Keppres Nomor 4 Tahun 1993, berikut ini yang digolongkan sebagai puspa dan satwa nasional
Ada tiga jenis satwa (mewakili satwa darat, air, dan udara) yang dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut
Selain itu, terdapat pula tiga jenis bunga yang dinyatakan sebagai Puspa atau Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut