Terbit Larangan KPK untuk Yasonna Laoly Pergi ke Luar Negeri
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terseret kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Yasonna kini dicegah ke luar negeri.
Pemanggilan Yasonna sebagai saksi dilayangkan KPK pada 13 Desember 2024. Namun kala itu, Yasonna absen.Yasonna minta penjadwalan ulang karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan Yasonna pada 18 Desember 2024. KPK menyampaikan pemanggilan Yasonna terkait perkara Harun Masiku.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menegaskan pemanggilan terhadap Yasonna mengacu pada bukti dan kesaksian yang telah didapat penyidik. Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna juga tidak menunggu kader PDIP itu tidak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait," kata kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Dia kembali menegaskan dasar pemanggilan saksi di KPK selalu bersumber pada kecukupan bukti.
"Kenapa baru sekarang? Kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini. Jadi bukan karena, ‘Oh, sekarang tidak lagi menjabat’, nggak. (Penyidik) hanya berpegangan pada alat bukti," ujar Tessa.
Penuhi Panggilan KPK 18 Desember
Yasonna Laoly penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap Harun Masiku. Yasonna mengenakan pakaian kemeja putih ditutup dengan jaket cokelat. Dia juga membawa map biru yang dipegang di tangan kirinya.
Penyidik KPK kurang lebih melakukan pemeriksaan terhadap Yasonna selama 7 jam. Dia keluar dari lobi belakang gedung KPK.
Usai diperiksa, Yasonna mengaku tidak ditanya terkait keberadaan Harun Masiku. Dia mengatakan diperiksa dengan kapasitas sebagai ketua DPP PDIP serta Menkumham.
"Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," ujar Yasonna setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Yasonna Ngaku Dicecar Terkait Permintaan Fatwa ke MA
Yasonna mengaku dicecar penyidik terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA). Yasonna mengatakan meminta fatwa karena menilai ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDIP. Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," ujar Yasonna.
"Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," sambungnya.
Selain terkait pengajuan fatwa ke MA tersebut, Yasonna juga dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.
Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA. Serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku.
"Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku," ucap Yasonna.
Simak Video ‘KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri!’
[Gambas Video 20detik]
KPK Bantah Pemeriksaan Yasonna Politis
KPK membantah pemeriksaan terhadap Yasonna politis. KPK menyebut Yasonna diperiksa karena ada dokumen yang perlu diklarifikasi.
"Semua saksi yang dimintai keterangan tentunya akan ditanyakan terkait pengetahuannya terhadap kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka yang lain," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
Tessa mengatakan pemanggilan kepada Yasonna tidak mengada-ada dan ada alasannya.
"Dalam kasus Bapak YL ini sebagaimana yang tadi sudah disampaikan oleh penyidik ada fakta atau ada dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau, perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung. Jadi tidak bisa mengada-ada, kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya saya pikir seperti itu," ucapnya.
Dia juga tidak mengetahui mengapa terkait keberadaan Harun tidak ditanyakan. Tessa mengatakan seharusnya Yasonna dapat memberi tahu keberadaan Harun kepada penyidik jika mengetahui.
"Harusnya kalau Pak YL tahu (keberadaan Harun) saya pikir dengan memberitahu penyidik itu malah lebih baik bagi pihak-pihak yang selama ini merasa tersandera dengan perkara tersebut," kata dia.
"Kembali kan bila semua masyarakat siapa pun yang mengetahui keberadaan Saudara HM ini silakan disampaikan, penyidik dalam hal ini menunggu informasi tersebut dari masyarakat, di sisi lain penyidik juga aktif mencari dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain," tambahnya.
Yasonna Dicegah ke Luar Negeri
Sepekan kemudian, KPK menerbitkan larangan untuk Yasonna ke luar negeri. Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto juga dicekal ke luar negeri setelah KPK mengumumkan status tersangka.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Tessa mengatakan pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," katanya.
Simak Video ‘KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri!’
[Gambas Video 20detik]