Terbongkar Rahasia Ponpes Pandeglang, Simpan Uang Palsu Rp 260 Juta untuk Kejahatan Ini

Terbongkar Rahasia Ponpes Pandeglang, Simpan Uang Palsu Rp 260 Juta untuk Kejahatan Ini

KOMPAS.com - Seorang tokoh agama berinisial US (48) yang juga pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu (12/1/2025).

US diamankan karena diduga menyimpan uang palsu dan terlibat dalam praktik penggandaan uang.

Uang palsu tersebut ditemukan di sebuah kamar khusus yang digunakan untuk ritual penggandaan uang di pondok pesantren miliknya.

"Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," kata Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Dian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam sebuah kotak kayu besar.

Modus yang digunakan oleh US adalah mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang menjadi berlipat ganda.

Dian menyebutkan bahwa total uang palsu yang ditemukan berjumlah 2.600 lembar, yang setara dengan Rp 260 juta.

Selain itu, polisi juga menemukan uang asli sebanyak Rp 20 juta yang dibungkus dalam kain putih.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membeli uang palsu ini dari Shopee, yang mana modusnya uang palsu ini dibalut atasnya dengan uang asli, dikasih label dengan salah satu bank resmi," ujarnya.

Sedangkan modus penggandaan uang yang dilakukan pelaku dengan cara memperlihatkan uang tersebut pada korban melalui video call.

Pelaku kemudian meminta mahar dengan alasan untuk membuka uang di dalam peti tersebut.

Para korban menyerahkan uang pada pelaku dengan jumlah bervariatif, mulai dari Rp 13 juta sampai Rp 20 juta.

Setelah itu, pelaku memberikan uang yang sudah digandakan yang sebenarnya adalah uang palsu.

"Praktik penggandaan uang palsu ini kurang lebih satu tahun. Saat ini korban yang sudah teridentifikasi ada empat orang, cuma belum membuat laporan polisi," katanya.

Akibat perbuatannya, US dikenakan pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ngaku Bisa Gandakan Uang, Oknum Tokoh Agama di Cigeulis Pandeglang Ditangkap Polisi.

Sumber