Terbukti Kampanyekan Paslon Tertentu, Kades di Polman Divonis 2 Bulan Penjara
POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Seorang kepala desa di Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan satu tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.
Vonis ini diberikan karena terpidana terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Jusdi Purmawan, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Warsito, kepala desa tersebut, terbukti melanggar tindak pidana pemilu yang menguntungkan salah satu pasangan calon peserta pilkada 2024 di Polewali Mandar.
Warsito dijatuhi hukuman pidana bersyarat selama satu tahun.
Jika dalam masa percobaan tersebut yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana, hukuman dua bulan penjara akan diberlakukan.
Putusan ini disambut haru oleh sanak keluarga dan sejumlah warga Desa Sugihwaras yang hadir dalam sidang putusan di persidangan, Selasa (19/11/2024).
Kuasa hukum Warsito, Amin Sanggah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.
Namun, mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tiga hari ke depan.
“Pada intinya kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut,” jelas Amin, Selasa.
Diketahui, kasus tindak pidana pemilu ini bermula ketika Warsito diduga memfasilitasi kampanye salah satu calon bupati pada kegiatan jalan santai di Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, pada 29 September 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Warsito disebut menginisiasi pembentukan panitia dan bahkan mendanai acara tersebut.