Terbukti Korupsi, Eks Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Eks Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Mantan bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Ujang Iskandar divonis tiga tahun penjara usai menjalani persidangan kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis (2/12/2025).

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Ujang yang juga eks anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat selama dirinya menjabat sebagai bupati setempat periode 2005-2015.

Penetapan tersangka atas mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu dilakukan setelah dia ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Dalam sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh hakim ketua Muhamad Ramdes di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Ujang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Perkara yang menyeret Ujang Iskandar terkait dengan kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009 lalu.

Dalam kasus ini, sebelum Ujang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang yakni, Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha telah dijatuhi hukuman masing-masing 7 dan 5 tahun.

Ketiganya melakukan investasi tanpa kajian kelayakan, melanggar prinsip kehatian-hatian, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 754 juta. 

Tangkapan layar video dari Puspenkum Kejagung RI Kejagung mengamankan anggota DPR RI, Ujang Iskandar (UI) terkait kasus korupsi yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (26/7/2024) sore.

Vonis hakim terhadap Ujang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalteng yang menuntutnya dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menolak dakwaan primer dari JPU. Penjatuhan vonis dari hakim diputuskan berdasarkan dakwaan subsidair.

JPU dalam dakwaan primair menyatakan, Ujang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsidair, terdakwa Ujang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. KUH Pidana.

Saat diwawancarai usai sidang, pengacara terdakwa Ujang, Rahmadi G Lentam menyatakan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim.

Rahmadi meyakini bahwa proses persidangan ini akan tetap berlanjut karena putusannya belum inkrah dan mereka diberikan waktu untuk mengajukan banding.

“Hakim sudah tegaskan juga, dengan kedua belah pihak sama-sama pikir-pikir, maka putusan ini belum inkrah, tapi pada prinsipnya kami hormati putusan hakim,” tutur Rahmadi.

Ditanya perihal upaya banding atas vonis ini, Rahmadi menyebut pihaknya masih memikirkan langkah itu. “Pikir-pikir, itu sudah ditegaskan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, JPU Kejati Kalteng Suryawan menuturkan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU maupun pihak terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan itu.

“Kami menyatakan pikir-pikir, apakah kami akan melakukan upaya hukum lagi (setelah ini), dengan mempelajari pertimbangan putusan,” pungkasnya.

Sumber