Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot dari Jabatan

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot dari Jabatan

BREBES, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Kabupaten Brebes, dan Trio Pahlevi, Ketua Bawaslu Brebes.

Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Sidang ini juga disiarkan secara daring melalui akun YouTube DKPP RI.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, yang disaksikan oleh Kompas.com melalui akun YouTube DKPP RI.

Dalam perkara ini, terdapat lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes yang diadukan ke DKPP RI karena dugaan pelanggaran etik.

Mereka terdiri dari Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik (teradu 1), anggota KPU Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), Muhammad Taufik ZE (teradu 4), dan Mochamad Muarofah (teradu 6).

Dari pihak Bawaslu Brebes, teradu adalah Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5), serta anggota Bawaslu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).

Selain kepada Manja Lestari, peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU Brebes Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz.

Sementara itu, Taufik ZE juga menerima peringatan keras.

Hanya Mochamad Muarofah (teradu 6) yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan akan dipulihkan nama baiknya.

"Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan," jelas Heddy Lugito.

Untuk komisioner Bawaslu Brebes, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Trio Pahlevi dan memberhentikannya dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Brebes.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua DKPP.

Keempat anggota Bawaslu lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan, yaitu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).

Dalam putusan tersebut, DKPP memerintahkan Divisi KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

DKPP juga meminta Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Brebes, dengan hasil pemeriksaan yang harus disampaikan ke DKPP RI.

Hingga berita ini ditulis, baik Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik maupun Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan terkait sidang putusan DKPP.

Manja Lestari diketahui sedang dinas luar kota ke Semarang, sedangkan Trio Pahlevi belum merespons pesan maupun panggilan WhatsApp.

Pengadu dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2014-2019 dan periode 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Brebes), dan seorang warga Brebes, Karno Roso.

Mereka mengadukan lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029 terkait dugaan manipulasi suara dalam Pemilu 2024, yang melibatkan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara partai tertentu disertai dengan pemberian uang suap sebagai imbalan.

Sumber