Terbukti Langgar Netralitas Pilkada, Dua ASN di Semarang Kena Sanksi Disiplin

Terbukti Langgar Netralitas Pilkada, Dua ASN di Semarang Kena Sanksi Disiplin

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang terbukti melanggar netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Kedua ASN tersebut kini telah dijatuhi sanksi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Kota Semarang, Joko Hartono, memastikan pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kami pastikan yang bersangkutan sudah kami beri sanksi pelanggaran disiplin,” kata Joko saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).  

Dugaan pelanggaran netralitas ini bermula dari laporan Bawaslu Kota Semarang yang menyebutkan bahwa dua ASN tersebut terlibat dalam aktivitas yang melanggar prinsip netralitas.

Satu ASN kedapatan menyukai postingan salah satu pasangan calon di media sosial, sementara yang lain diketahui menghadiri acara kampanye.  

Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh Bawaslu, laporan ini diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hasilnya, kedua ASN tersebut dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala.  

“Jenis pelanggaran ini tergolong ringan. Sanksinya tidak sampai penonaktifan,” jelas Joko.  

Keputusan atas kasus ini melibatkan lima lembaga, termasuk Bawaslu dan BKN. 

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, menyebut proses laporan dilakukan dengan hati-hati. 

“Kami telah mengirimkan laporan hasil pengawasan beserta surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas dua ASN ke BKN RI selama masa kampanye,” ungkapnya.  

Sumber