Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Dipecat
SEMARANG, KOMPAS.com - Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Dalam putusan tersebut, Aipda Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata (GR), siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, hukuman untuk Aipda Robig sudah diputuskan dalam sidang etik.
"Diputuskan PTDH," kata Artanto saat ditemui usai sidang etik Aipda Robig di Polda Jawa Tengah, Senin.
ANTARA FOTO/Aji Styawan Peserta meletakkan foto GRO (17) korban penembakan polisi dan sejumlah lilin saat aksi solidaritas atas kasus polisi tembak pelajar di depan SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). Aksi solidaritas dengan berdoa dan menyalakan lilin yang diikuti ratusan siswa SMK se-Kota Semarang, mahasiswa, dan masyarakat itu sebagai wujud solidaritas duka atas meninggalnya siswa anggota Paskibra SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO (17) yang ditembak oknum polisi Satnarkoba Polrestabes Kota Semarang berinisial R serta menyerukan pengusutan tuntas kasus tersebut secara transparan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/YU
Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.
"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucap dia.
Dia menegaskan bahwa saat ini Aipda Robig sudah mendapatkan putusan sidang.
"Hari ini sidang mulai jam 1 siang selesai jam 20.30 malam. Putusan PTDH," ujar Artanto menegaskan.
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024)
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar.
Kedua kakak kelas Gamma itu selamat.