Terbukti Terima Suap Proyek Breakwater, Pejabat DKP Banten Divonis 1 Tahun
SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada mantan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Asep Saepurohman.
Hakim ketua Mochamad Ichwanudin menyatakan, Asep terbukti menerima suap sebesar Rp 357 juta dari pengusaha bernama Parjianto.
Suap tersebut diberikan agar Asep memenangkan lelang proyek pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang.
Hal ini dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Ichwanudin di hadapan terdakwa, Kamis (31/10/2024).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, yang dapat diganti dengan satu bulan kurungan.
Asep telah mengembalikan uang suap yang diterimanya, yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Namun hakim mencatat, Asep tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi sebagai hal memberatkan.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 2,5 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa dari Kejati Banten dan terdakwa melalui pengacaranya menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum banding.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa dan pengacara.
Kasus ini bermula pada Februari 2023, ketika Asep bertemu dengan Parjianto dan Kevin Irawan, Komisaris CV Kakang Prabu, di sebuah kafe.
Dalam pertemuan tersebut, Parjianto meminta bantuan Asep untuk mendapatkan proyek di DKP Banten, mengingat Asep memiliki hubungan dengan sejumlah pejabat di instansi tersebut.
Setelah pertemuan itu, Asep membawa Parjianto ke kantor DKP Banten untuk bertemu dengan Yan Jungjung, Kepala Bidang Pesisir dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Yan Jungjung menginformasikan kepada Parjianto tentang beberapa proyek di DKP, termasuk proyek pembangunan breakwater Cituis senilai Rp3,7 miliar.
Parjianto kemudian sepakat untuk memberikan komitmen fee sebesar Rp500 juta kepada Asep jika proyek tersebut berhasil dikerjakan CV Kakang Prabu.
Parjianto telah melakukan transfer uang kepada Asep sebanyak 11 kali, dengan total mencapai Rp407 juta.
Saat ini, Parjianto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).