Terdakwa Ini Ngaku Baru Tahu Punya 98% Saham Smelter Timah di Sidang
Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa mengungkap pengusaha Harvey Moeis meminta duit yang diklaim sebagai dana corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang terlibat kerja sama dengan PT Timah. Suwito juga mengaku baru tahu dirinya memiliki 98 persen saham di perusahaan tersebut saat proses persidangan.
Hal itu disampaikan Suwito saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor). Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
"Bagaimana pembicaraan untuk terkait CSR itu?" tanya jaksa.
"Pak Harvey Moeis bicaranya secara individu," jawab Suwito.
"Bagaimana?" tanya jaksa.
"Kita diminta untuk mengumpulkan CSR untuk bantuan-bantuan apa yang diperlukan, terutama kalau nggak salah dibicarakan itu untuk COVID atau bangunan atau perbaikan lahan atau gimana," jawab Suwito.
Dia mengatakan Harvey telah mematok besaran dana CSR itu. Namun dia mengaku pembayaran bersifat sukarela. "Pak Harvey Moeis pernah menyebutkan jumlah, cuma kalau saya, sesuai dengan kemampuan dan pendapatan kita, saya baru kirim," jawab Suwito.
Dia mengaku tak ingat jumlah dan berapa kali menyetor ‘dana CSR’ tersebut. Dia mengatakan dana itu dikirim ke money changer milik Helena Lim, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
"Biasanya saya sudah kasih tahu ke Yulia, bagian keuangan, itu dikirim ke Quantum," jawab Suwito.
Suwito mengaku baru mengetahui dia memiliki 98 persen saham di PT Stanindo Inti Perkasa. Nilai saham itu, kata Suwito, baru diketahui saat dalam persidangan kasus ini.
"Baru kemarin saya tanyakan, karena pernah kemarin sidang saya ditanyakan saya juga tidak tahu, katanya 98 persen," jawab Suwito.
"Saudara tidak tahu sebelumnya?" tanya kuasa hukum Tamron.
"Tidak tahu," jawab Suwito.
Dia juga tak tahu tugas dan fungsinya sebagai Komisaris yang tertera dalam akta perusahaan. Dia juga tak tahu nilai kontrak dalam kerja sama sewa peralatan processing pelogaman yang dijalin PT Stanindo dengan PT Timah.
"Kalau tugas atau job description atau tugas fungsi pokok Saudara sebagai komisaris apa saja yang Saudara diwajibkan berdasarkan akta?" tanya kuasa hukum Tamron.
"Saya tidak tahu," jawab Suwito.
"Apakah direktur ketika menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Timah itu minta persetujuan Saudara terlebih dahulu? Atau dia dapat menandatangani tanpa persetujuan Saudara?" tanya kuasa hukum Tamron.
"Tanpa persetujuan saya. Tapi, setelah selesai, melapor ke saya karena urusan ini saya yang memberi informasi kepada beliau, karena kita tidak punya pekerjaan dan ada kesempatan ini tolong ditindaklanjuti. Itu yang dilakukan Pak MB (Gunawan)," jawab Suwito.
"Apakah Saudara tahu nilai kontrak sesuai dengan perjanjian itu untuk sewa smelter-nya berapa?" tanya kuasa hukum Tamron.
"Saya tidak tahu," jawab Suwito.
Kuasa hukum Tamron juga mendalami gaji yang diterima Suwito di PT Stanindo Inti Perkasa. Namun Suwito mengaku tak tahu.
"Apakah ada pembagian dividen per tahun kepada pemegang saham?" tanya kuasa hukum Tamron.
"Pemegang sahamnya cuma saya sama Pak MB saja, nggak ada yang lain," jawab Suwito.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Dalam persidangan, Harvey mengaku tak pernah menggunakan istilah dana CSR melainkan dana kas sosial bersama. Dia menuturkan dana CSR itu sudah habis digunakan untuk membantu penanganan COVID-19.
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akui Bikin ‘Perusahaan Boneka’
Suwito juga mengakui mendirikan dua perusahaan boneka untuk kerja sama dengan PT Timah Tbk. Suwito mengatakan pendirian perusahaan boneka itu merupakan permintaan dan titipan PT Timah.
Dua perusahaan boneka yang didirikan itu ialah CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada. Dia mengatakan pendirian CV Bangka Jaya Abadi diminta oleh PT Timah. Sementara, CV Rajawali merupakan titipan PT Timah.
"Saat itu itu apakah itu permintaan dari PT Timah atau pengajuan dari perusahaan saksi?" tanya jaksa.
"Kalau BJA kita yang mendirikan atas permintaan PT Timah, kalau Rajawali atas titipan PT Timah," jawab Suwito.