Terdakwa Kasus Korupsi Proyek RSUD Goran Rium Maluku Divonis 4 Tahun Penjara
AMBON, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Wakil Direktur CV Fayakun, Kamaludin Rumakway.
Terdakwa dijatuhi vonis hukuman dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung unit transfusi darah pada RSUD Goran Rium di Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Nova Loura Sasube di Pengadilan Tipikor Ambon pada Kamis (16/1/2025).
"Manjatuhkan vonis hukuman selama empat tahun penjara terhadap terdakwa Kamaludin Rumakway," kata hakim saat membacakan amar putusannya.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selanjutnya, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Menghukum terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp 230 juta subsider 1 tahun penjara," kata hakim.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Adapun vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdawka lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Untuk diletahui, terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Geser pada Kamis 11 Juli 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung unit transfusi darah pada RSUD Goran Rium yang mulai diusut pada 2022.
Dalam kasus tersebut, terdakwa berperan sebagai pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.