Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nangis Baca Pleidoi: Saya Pegawai Biasa
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Rosalina, tak terima dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus tersebut. Rosalina mengatakan dirinya hanya pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional di PT Tinindo Internusa.
"Saya sangat berharap belas kasihan Yang Mulia untuk dapat melihat posisi saya sebagai ibu tunggal yang sedang berjuang di tengah cobaan yang berat. Izinkan pula saya menyampaikan bahwa saya hanyalah pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional. Tidak pernah ada hubungan istimewa ataupun perlakuan khusus yang saya terima dari mulai saya melamar pekerjaan di PT Tinindo Internusa," kata Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Rosalina menjabat sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020. Dia mengatakan pekerjaan itu ia dapatkan dari dedikasi dan integritas, bukan dari keistimewaan tertentu.
"Seluruh pekerjaan yang pernah saya tekunin, saya jalankan sebagai seorang karyawan dengan niat yang tulus dan tanggung jawab profesional. Tidak pernah saya memakai jalur hubungan istimewa untuk mendapatkan keistimewaan ataupun perlakuan khusus apapun. Semua yang pernah saya terima selama bekerja di PT Tinindo Internusa, murni karena dedikasi dan integritas yang saya pertahankan dalam menjalankan setiap pekerjaan," tuturnya.
Dia mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi. Dia mengatakan tak ikut dalam penyusunan surat perjanjian maupun penentuaan harga perjanjian sewa smelter peralatan processing pelogaman dengan PT Timah.
"Saya hanya berusaha menjalankan kewajiban saya dengan sebaik mungkin, sesuai dengan tupoksi yang diamanatkan kepada saya. Terkait dengan kerja sama sewa smelter antara PT Timah dan PT Tinindo Internusa, saya tidak pernah menyusun konsep surat perjanjian, menentukan harga, maupun menandatangani perjanjian tersebut. Saya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan hal-hal yang saya sebutkan tadi, dan saya juga tidak pernah melakukan manipulasi apapun," ujarnya.
Dia mengaku tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kerja sama dengan PT Timah tersebut. Dia menuturkan teknis pelaksanaan kerja sama sewa smelter itu juga dilakukan mengikuti ketentuan dari PT Timah.
"Tidak pernah pula ada keuntungan pribadi yang saya peroleh. Sebagai general manager, saya tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan apapun. Saya hanya menjalankan kewajiban untuk melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab saya dalam struktur kerja perusahaan," kata Rosalina.
"Tanpa ada sedikit pun niat untuk melanggar hukum ataupun merugikan pihak lain. Teknis pelaksanaan perjanjian sewa smelter sepenuhnya mengikuti SOP yang telah ditentukan PT Timah. Termasuk mengenai spesifikasi, kualitas, perhitungan jam kerja, serah terima logam timah, serta penagihan dan pembayaran," tambahnya.
Dia juga meminta rekening miliknya yang diblokir dibuka kembali. Dia mengatakan kedua anaknya selalu mempertanyakan keberadaannya yang kini tak bisa mendampingi di rumah.
"Yang Mulia Majelis Hakim, sebagai seorang ibu tunggal, inti hidup saya hanya berputar di kedua anak saya yang masih belia. Mereka baru berusia 12 tahun dan 8 tahun. Hidup saya didedikasikan sepenuhnya untuk memastikan mereka mendapatkan kehidupan yang layak. Mereka sudah kehilangan sosok ayah. Kehadiran saya adalah jangkar yang menjaga mereka untuk tetap tenang dalam menghadapi dunia yang belum mereka pahami sepenuhnya," ujarnya.
"Sejak saya berada dalam tahanan, dunia mereka berubah drastis. Kehidupan mereka ikut terombang-ambing oleh ketidakpastian. Mereka kehilangan sosok ibu yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka. Ketidakhadiran saya telah menimbulkan kekosongan besar dalam kehidupan mereka," tambah Rosalina sambil menangis.
Rosalina memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi dan posisinya dalam kasus ini. Dia berjanji menjadikan pengalaman terjerat dalam kasus ini sebagai pelajaran paling berharga.
"Saya percaya Yang Mulia adalah perwakilan Tuhan dalam menegakkan keadilan. Keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memberikan ruang bagi seseorang untuk bangkit kembali. Saya berjanji bahwa pengalaman ini akan menjadi pelajaran paling berharga dalam hidup saya dan saya akan berusaha sekuat tenaga untuk menjadi pribadi yang lebih baik, seorang Ibu yang lebih kuat dan anggota masyarakat yang bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Rosalina dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Rosalina melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.