Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Sebut Dikawal Petugas yang Juga Terima Pungli
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa sekaligus mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hengki menyebut, para terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) rumah tahanan KPK dikawal oleh petugas yang juga menerima pungli.
Keterangan ini Hengki sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota atau saksi silang dalam sidang dugaan pungli untuk terdakwa lainnya.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan kepada Hengki terkait 66 pegawai KPK yang menerima pungli dan dipecat.
Namun, masih terdapat 14 orang lainnya yang belum dipecat karena masih menunggu proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Hengki, nasib dan status ke 14 orang itu masih menggantung. Padahal mereka juga menerima aliran uang pungli di Rutan KPK.
Hengki lantas menyebut, bahwa 14 orang itu saat ini bertugas mengawal para terdakwa pungli.
“Oh masih ada juga 14 orang?” tanya Jaksa KPK.
“Yang ngawal-ngawal ini, waltah (pengawal tahanan), waltah ini, mereka kan menerima juga,” kata Hengki.
“Waltah-waltah yang mana?” tanya Jaksa KPK lagi.
“Yang mengawal kami ini loh, Pak,” jawab Hengki sembari menunjuk ke petugas waltah KPK di ruang sidang,
Jaksa pun memastikan ulang bahwa para pengawal tahanan itu juga ikut menerima uang pungli.
“Oh waltah, menurut sepengetahuan saudara terima juga?” tanya Jaksa KPK.
“Menerima,” jawab Hengki.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.