Terdakwa Kasus Pungli Sebut Kode Jatah 01 untuk Karutan KPK

Terdakwa Kasus Pungli Sebut Kode Jatah 01 untuk Karutan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Ricky Rachamawanto mengungkapkan adanya kode “Jatah 01” yang merujuk kepada Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.

Pernyataan ini disampaikan Ricky saat diperiksa sebagai saksi silang untuk terdakwa lain dalam kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan Ricky mengenai pertemuan di Warung Bebek Kaleyo, Tebet, pada November 2018.

Pada saat itu, Fauzi yang baru dilantik sebagai Karutan, menginstruksikan sejumlah petugas Rutan KPK untuk mengumpulkan uang dari para tahanan dan membagikannya kepada petugas lain, yang dikenal dengan istilah “korting”.

Fauzi menanyakan teknis penarikan dan pembagian pungli yang dilakukan di Rutan KPK.

Namun demikian, Fauzi mengaku tidak ingin menerima jatah tersebut.

Ia hanya bersedia menerima uang pungli jika sewaktu-waktu membutuhkannya.

“Untuk saat ini saya belum perlu atau belum terima. Nanti kalau memang itu, dia mau menyampaikan lewat Pak Agung Nugroho saja,” ujar Ricky menirukan Fauzi.

Jaksa KPK kemudian menggali lebih dalam mengenai percakapan yang berisi kesepakatan jatah untuk Fauzi.

Ricky menjelaskan, Fauzi menitipkan pesan melalui Agung Nugroho, yang memerintahkan agar jatah untuk dirinya sebagai Karutan diambil langsung dari tahanan atau "korting".

Sebelumnya, jatah untuk Karutan biasanya diserahkan oleh lurah atau petugas KPK yang dituakan.

Agung kemudian memerintahkan Ricky untuk menyampaikan pesan Fauzi kepada "korting".

“Nah kemudian setelah saya sampaikan bahwa korting menyampaikan bahwa jangan kasihkan kalau ada yang jual nama Karutan,” ungkap Ricky.

“Kemudian saya sampaikan juga ke Pak Agung Nugroho sesuai dengan tangkapan layar,” lanjutnya.

Jaksa kemudian menunjukkan tangkapan layar percakapan di handphone yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tangkapan layar ini ya? Saya bacakan saja ya. Izin Yang Mulia, di BAP nomor 26. Ini untuk ‘Jatah 01’ ya?” tanya Jaksa KPK.

“Betul, Pak,” jawab Ricky.

“Jadi Jatah 01 ini muncul zaman Achmad Fauzi?” tanya Jaksa KPK lagi.

“Betul. Karena Pak Agung menyampaikan 01 berarti Pak Fauzi,” jawab Ricky.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.

Sumber