Terdakwa Kasus Timah Curhat Asuransi Anak Diblokir: Saya Terpaksa Pinjam Duit
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Reza Andriyansyah, meminta agar asuransi anaknya yang diblokir untuk dibuka. Reza mengaku dirinya terpaksa meminjam uang untuk biaya kuliah anaknya.
Hal itu disampaikan Reza dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Mulanya, kuasa hukumnya bertanya soal asuransi yang disita oleh Kejaksaan.
"Empat SDB (Safe Deposit Box) juga ada disita, ada asuransi anak juga atau bagaimana?" tanya kuasa hukum.
Reza mengaku kaget asuransi anaknya disita. Dia mengatakan asuransi itu dibuat sejak 2006.
"Izin, Yang Mulia, saya juga kaget karena asuransi itu buat pendidikan anak saya," kata Reza.
"Saudara punya berapa anak?" tanya kuasa hukum.
"Tiga, yang pertama lahir tahun 2005, yang kedua 2006, ketiga lahir 2011, jadi setiap mereka lahir saya buatkan asuransi itu," kata Reza.
Dia mengatakan istrinya tidak bekerja sehingga dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Dia mengatakan anak-anaknya masih bersekolah.
"Iya yang mulia, saya benar-benar tulang punggung keluarga, keluarga besar juga, artinya saya anak laki-laki terbesar di keluarga saya, dan ibu saya sakit-sakitan, dan saya juga mempunyai tanggungan tiga orang anak, yang kedua baru saja masuk kuliah, dan yang satu masih SMP kelas dua," kata Reza.
Dia meminta asuransi yang diblokir tersebut dibuka. Reza mengatakan asuransi itu seharusnya digunakan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.
"Jadi tadinya asuransi itu untuk digunakan kuliah, tapi karena diblokir saya terpaksa pinjam uang orang, jadi saya mohon kebijaksanaan supaya bisa dilepaskan, terima kasih," tutur Reza.
Diketahui, Reza Andriyansyah merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT PT Refined Bangka Tin. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat korupsi dalam pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, MB Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Lalu, jaksa juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.