Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis mati kepada Rahmat Juanda, terdakwa pembunuhan seorang mahasiswi di Kabupaten Bireuen.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Raden Eka, yang didampingi oleh Fuady dan Rahmi sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa.
Terdakwa Rahmat Juanda mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen.
Turut hadir dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
Majelis hakim menyatakan Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana disertai pencurian. Perbuatannya melanggar Pasal 340 dan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Raden Eka, seperti dilansir Antara.
Setelah mendengar putusan, terdakwa Rahmat Juanda menyatakan banding, sementara JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. JPU menyatakan Rahmat Juanda terbukti bersalah membunuh SAH, seorang mahasiswi di Kabupaten Bireuen, dengan rencana disertai pencurian.
Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, pada 1 Agustus 2024.
Terdakwa membunuh korban yang sedang tidur dengan cara membekap wajahnya menggunakan bantal.
Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun terdakwa meninju wajah korban dan mencekiknya. Korban yang berusia 21 tahun itu akhirnya meninggal dunia berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fauziah, Kabupaten Bireuen.
JPU menyebutkan, beberapa hari sebelum kejadian, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. Namun, korban menolak dengan perkataan yang membuat terdakwa sakit hati dan dendam.
"Pembunuhan ini dilakukan karena terdakwa sakit hati terhadap korban. Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban setelah membekapnya dengan bantal," kata JPU.