Terdakwa Pungli Rutan KPK Terima Rp 399 Juta, Ngaku Lagi Cicil Balikin Uang
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Deden Rochendi, mengakui menerima Rp 399 juta, yang merupakan duit hasil pungli dari para tahanan. Deden mengatakan sedang berusaha mencicil untuk mengembalikan duit tersebut.
Hal itu disampaikan Deden dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diperiksa untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Deden merupakan mantan Plt Karutan KPK di Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Sehingga total penerimaan yang Saudara terima itu Rp 399.500.000 (Rp 399,5 juta)?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
"Iya," jawab Deden.
"Sudah dikembalikan belum?" tanya jaksa.
"Berusaha untuk mencicil, Pak," jawab Deden.
Deden pertama kali menerima jatah bulanan pungli di Rutan KPK pada 2018. Duit yang pertama kali diterimanya itu senilai Rp 5 juta.
"Saya pertama kali memang saya terima dari Arfin Puspo Listyo," kata Deden.
"Siapa itu?" tanya jaksa.
"Petugas yang di Guntur, Pak," jawab Deden.
"Gimana ceritanya Saudara bisa terima dari Arfin itu?" tanya jaksa.
"Jadi pada saat itu dia menyampaikan ke saya, ‘Ndan, izin, ada titipan dari tahanan’. Saya diberikan Rp 5 juta, saya tanya dari mana, jawabnya dari Ali Sadli," jawab Deden.
Jaksa lalu menanyakan mekanisme penyerahan duit tersebut. Deden mengatakan duit itu sengaja diletakkan di loker tahanan.
"Mekanisme uang itu bisa diserahkan kepada Saudara begitu, sehingga Saudara menerima Rp 5 juta Saudara nanyakan kepada Arfin mekanismenya gimana ini cara pengumpulannya begitu. Apa yang Saudara peroleh pada saat itu?" tanya jaksa.
"Jadi Arfin menjawabnya gini Pak, ‘Ini ada titipan dari keluarga tahanan’, ditaruh di loker, sengaja ditinggal, Pak. Itu saja sih dia menyampaikan ke saya demikian," jawab Deden.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini
- Deden Rochendi2. Hengki3. Ristanta4. Eri Angga Permana5. Sopian Hadi6. Achmad Fauzi7. Agung Nugroho8. Ari Rahman Hakim9. Muhammad Ridwan10. Mahdi Aris11. Suharlan12. Ricky Rachmawanto13. Wardoyo 14. Muhammad Abduh15. Ramadhan Ubaidillah.
Lihat juga video Komisi III Akan Gali Persoalan Etika & Hukum saat Uji Capim KPK
[Gambas Video 20detik]