Terima 2 Kg Ganja via Ekspedisi, 2 Mahasiswa Bengkulu Diringkus BNN
BENGKULU, KOMPAS.com - Dua mahasiswa di Kota Bengkulu, berinisial MCS dan FRP, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu setelah menerima paket ganja seberat 2,3 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/10/2024).
Kombes Pol Muhammad Suhanda, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu mengungkapkan, kedua mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari investigasi dan informasi yang diterima dari masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi dan melakukan investigasi. Saat diinterogasi, kedua mahasiswa tersebut mengakui bahwa parsel tersebut adalah miliknya," kata Kombes Pol Muhammad Suhanda dalam keterangan persnya.
Selain pengakuan tersangka, petugas juga memeriksa kosan keduanya. Di sana, polisi menemukan timbangan dan paket kecil ganja siap pakai.
Keduanya mengaku bahwa parsel ganja tersebut dikirim oleh seseorang dari Provinsi Sumatera Utara. Mereka sudah dua kali menerima paket.
Ganja tersebut, menurut pengakuan tersangka, dikonsumsi dan juga dijual kepada mahasiswa lain.
Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pengirim paket ganja tersebut.
"Kami telah mengidentifikasi pengirim, namun sejak kedua mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka, ponsel pengirim sudah tidak aktif lagi," jelas Suhanda.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 jo 114, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.