Terima Kekalahan, Cagub Kalteng Nadalsyah Batal Gugat ke MK
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Calon gubernur Kalimantan Tengah Nadalsyah membatalkan niatnya untuk menggugat hasil Pilkada Kalimantan Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Keputusan untuk membatalkan setelah ia bertemu calon gubernur Kalteng peraih suara tertinggi, Agustiar Sabran di Jakarta pada Rabu (11/12/2024) atau tiga hari setelah hasil rekapitulasi Pilkada Kalteng diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dalam pertemuan itu, cagub nomor urut 2 Nadalsyah mengungkapkan pengakuannya atas kemenangan cagub nomor urut 3 Agustiar Sabran di Pilgub Kalteng.
Hari pertemuan keduanya itu juga merupakan batas terakhir pelaporan gugatan hasil pilkada ke MK, karena rekapitulasi telah digelar pada tiga hari lalu, tepatnya pada Minggu (8/12/2024).
“Kami sudah diskusi untuk kepentingan Kalteng ke depannya, saya selaku cagub yang kalah secara perhitungan suara dari KPU, mengaku kalah dan legowo atas kekalahan ini,” ungkap Nadalsyah melalui rekaman video, Rabu malam.
Pria yang akrab disapa Koyem itu berharap agar Agustiar Sabran yang nantinya mengemban tugas sebagai gubernur lima tahun ke depan bisa membawa Kalteng lebih maju lagi.
“Semoga Kalteng lima tahun ke depan bisa lebih maju lagi,” tutur Koyem.
Sementara itu, Agustiar Sabran mengungkapkan bahwa kemenangan yang dia raih dengan wakilnya, Edy Pratowo, bukanlah kemenangan pribadi, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Kalteng.
“Ini kemenangan masyarakat Kalteng, bukan kemenangan Agustiar Sabran, suara saya dengan Pak Nadalsyah beda tipis saya,” ungkap Agustiar dalam video yang sama.
Menurut Agustiar, suara dia dengan Koyem hanya beda tipis.
“Takdir mempertemukan kami berdua hari ini demi kemenangan masyarakat Kalteng semua, tak ada yang menang dan yang kalah, yang menang adalah masyarakat Kalteng,” pungkasnya.
Diketahui, Pilgub Kalteng 2024 menghadirkan empat paslon, yakni paslon nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail, paslon nomor urut 2 Nadalsyah-Supian Hadi, paslon nomor urut 3 Agustiar-Edy, dan paslon nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto.
KPU Kalteng menetapkan Agustiar-Edy sebagai peraih suara tertinggi. Peraih suara tertinggi kedua adalah paslon Nadalsyah-Supian Hadi.
Namun, saksi Nadalsyah-Supian Hadi yang hadir dalam rapat pleno itu menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Saksi Partai Nasional (BSPN) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng, Moses Agus Puwono, yang merupakan bagian dari tim pemenangan paslon nomor urut 2.
Moses Agus Puwono saat diwawancarai menyatakan komitmen pihaknya untuk melanjutkan hasil perhitungan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, selisih suara Nadalsyah-Supian Hadi dan Agustiar-Edy hanya 1,2 persen atau 15 ribu sekian.
“Kalau dari syarat MK untuk menggugat kan 2 persen, artinya sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan,” ujar Moses usai rekapitulasi.