Terjadi Lagi, Pengasuh Daycare di Depok Terlibat Penganiayaan Bayi

Terjadi Lagi, Pengasuh Daycare di Depok Terlibat Penganiayaan Bayi

DEPOK, KOMPAS.com – Kasus penganiayaan bayi kembali terjadi, kali ini di Kiddy Space, tempat penitipan anak atau daycare ilegal di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Seorang pengasuh bernama Seftyana (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyiram air panas ke tubuh seorang bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan), Senin (2/12/2024).

Insiden bermula saat KCB dititipkan orangtuanya sekitar pukul 05.30 WIB di daycare tersebut. Sekitar pukul 06.30 WIB, korban bangun dari tidur sambil menangis karena buang air besar.

Seftyana kemudian membawa bayi itu ke kamar mandi untuk dibersihkan. Namun, tangisan korban yang terus-menerus membuat pelaku kehilangan kesabaran.

“Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung, lalu menyiram tubuh korban sebanyak dua gayung di bagian belakang,” jelas Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam jumpa pers, Rabu (4/12/2024).

Setelah melihat kulit korban melepuh, pelaku sempat menyiram tubuh bayi dengan air dingin. Namun, kondisi korban baru diketahui oleh pengasuh lain sekitar satu jam kemudian.

Korban mengalami luka bakar serius di punggung, leher, tangan, dan area dekat telinga. Saat ini, bayi tersebut dirawat di RS Alia, Pancoran Mas, Kota Depok.

“Kita turut prihatin terhadap anaknya ini karena memang kulitnya mengelupas cukup parah,” ungkap Arya.

Arya menjelaskan, motif tindakan penganiayaan ini dilatarbelakangi emosi Seftyana yang tak terkendali karena bayi terus menangis saat hendak dimandikan.

“Ya kesel saja dia (pelaku), karena anaknya nangis terus ya,” ujar Arya.

Kasus ini membuka fakta lain bahwa daycare Kiddy Space beroperasi secara ilegal. Menurut Arya, pengajuan izin usaha daycare tersebut telah ditolak oleh Dinas Perizinan.

“Setelah kita cek, daycare-nya tidak ada izin. Jadi ini baru mengajukan izin usaha saja, tapi izin daycare-nya tidak disetujui oleh Dinas karena memang belum memenuhi persyaratan,” terang Arya.

Kapolres meminta Pemerintah Kota Depok untuk merazia dan menutup daycare yang tidak memiliki izin operasional.

“Orang-orang yang ada di situ (daycare) ya harus punya sertifikasi. Psikologi juga sudah teruji mampu urus anak. Kalau enggak ada dan cuma sembarangan nitip anak, jadinya bisa begini terus,” tegas Arya.

Atas tindakannya, Seftyana dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber