Terjaring OTT, Kabid SMK di NTB Ditetapkan Tersangka
MATARAM, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AM, sebagai tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (11/12/2024).
"Kepala bidang sudah diperiksa sebagai saksi dan akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, di Mataram, Kamis (12/12/2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Regi menjelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, AM diduga meminta uang administrasi sebesar 5-10 persen dari pengerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024.
"Kita tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan (diduga) meminta uang 5-10 persen dengan dalih administrasi. Apabila tidak dikasih, maka pencairannya akan dilambat-lambatkan," kata Regi.
Regi menjelaskan, saat ini tim penyidik sudah memeriksa enam orang saksi, yaitu para staf AM yang saat itu berada di ruangan dan menyaksikan OTT.
"Yang diamankan baru Kabid saja, karena enam orang yang tadi malam kita amankan sudah kami suruh pulang karena status masih saksi," kata Regi.
AM tertangkap tangan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram pada Rabu (11/12/2024).
Penangkapan terjadi sesaat setelah AM menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta dari seorang supplier bahan bangunan yang diduga terkait pengadaan di SMK 3 Mataram.
"Pada saat kita gerebek, pada saat kita tangkap, yang bersangkutan lagi memegang uang, dan banyak yang lihat, jadi satu ruangan itu kita angkut semua, staf Kabid," kata Regi.
Tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Diberitakan sebelumnya, OTT tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam jabatan.
Saat OTT, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50.000 yang tersimpan di sebuah tas, serta dua unit iPhone.