Terjerat Kasus Timah Rp 300 T, Eks Dirjen Minerba Minta Dibebaskan

Terjerat Kasus Timah Rp 300 T, Eks Dirjen Minerba Minta Dibebaskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariono, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskannya dari tahanan.

Permohonan itu Bambang sampaikan melalui pengacaranya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Bambang didakwa turut terlibat korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

"Memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan,” kata pengacara saat membacakan permohonan dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Pengacara Bambang meminta Majelis Hakim mengabulkan keberatan Bambang dan dalam putusan selanya menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak bisa mengadili perkara ini.

Mereka juga meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan memulihkan nama baik, harkat, serta martabat Bambang.

“Setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” tutur pengacara.

Pengacara menilai, Bambang hanya menjadi sasaran empuk dan kambing hitam dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Tudingan jaksa yang menyebut Bambang meloloskan Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk tahun 2019 hanya karena menerima Rp 60 juta tidak masuk akal.

Adapun RKAB merupakan dokumen yang harus diajukan perusahaan tambang setiap tahun dan disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Isinya meliputi aspek usaha, teknik, dan persoalan lingkungan.

“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono hanyalah merupakan sasaran empuk pengadilan pertanggungjawaban dalam perkara a quo atau kita sebut dengan kambing hitam,” kata pengacara Bambang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut Gatot melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum karena menyetujui Revisi RKAB PT Timah Tbk tahun 2019.

Jaksa mengatakan, dokumen RKAB itu belum dilengkapi aspek studi analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan PT Timah dalam mengakomodasi pembelian bijih timah dari penambang ilegal.

Padahal, dokumen itu juga diperlukan untuk memfasilitasi kerja sama pengolahan bijih timah yang diteken PT Timah Tbk bersama Harvey Moeis dan para pemilik smelter swasta.

Dalam uraiannya, jaksa menyebut Bambang menerima sponsorship kegiatan golf tahunan yang digelar IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi PT Timah.

Fasilitas itu berupa tiga handphone iPhone 6 senilai Rp 12 juta dan tiga buah jam Garmin seharga Rp 21 juta.

Sumber