Terkait Kasus Judol di Komdigi, Budi Arie: Tak Ada Situs yang Saya Larang Takedown
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa selama menjabat, tidak pernah melarang tindakan pemblokiran situs judi online (judol) yang saat ini menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi memastikan bahwa tidak ada satu pun situs judol yang mendapat perlakuan khusus atau dihindarkan dari proses hapus atau takedown.
"Saya tidak pernah membuat deal atau perintah, baik lisan maupun tertulis, untuk melindungi judi online. Tidak ada satupun situs judi online yang saya larang untuk di-takedown," ujar Budi Arie, eksklusif kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
Budi menekankan bahwa sangat serius dalam pemberantasan judi online. Ia memastikan bahwa tidak ada indikasi apa pun yang dapat menyeret dirinya secara hukum dalam kasus ini.
“Saya menteri yang sangat serius memberantas judi online. Tidak ada indikasi apa pun yang bisa menyeret saya secara hukum,” tegas Budi Arie.
Budi Arie sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kamis kemarin.
Sebanyak 26 orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka mencakup bandar, pengelola situs, serta oknum yang memanfaatkan wewenang untuk menghindari pemblokiran.
Penyidik Polri terus mendalami kasus ini. Sementara Budi sebelumnya menyatakan mendukung upaya pemberantasan judol di seluruh lini di Indonesia.
"Saya mendukung penuh pemberantasan judi online di Indonesia, jangan kasih kendor," kata Budi Arie.