Terlibat Narkotika, 3 Polisi di Sumbawa Dipecat

Terlibat Narkotika, 3 Polisi di Sumbawa Dipecat

SUMBAWA, KOMPAS.com - Tiga anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Polres Sumbawa, Polda NTB, diberhentikan dengan tidak hormat akibat keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika.

Satu dari tiga oknum tersebut telah menerima keputusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, sementara dua lainnya masih menunggu putusan sidang.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, mengungkapkan hal tersebut dalam siaran pers yang digelar di Rupatama Wicaksana Laghawa, Selasa (31/12/2024) pagi.

"Ada 3 personel kita antara lain S, A, dan R. 1 orang sudah putusan inkrah. Sementara 2 orang masih menunggu sidang putusan," ungkap Junaedi.

Kapolres menjelaskan, terhadap ketiga oknum tersebut telah dilakukan proses secara internal.

“Tiga oknum anggota dikenakan hukuman etik Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Junaedi menegaskan, tindakan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sumbawa dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sumbawa.

Keterlibatan mereka sebagai pengedar dan pemakai sabu dengan total 50 gram menjadi sorotan.

“Kami serius dan tegas menangani tindak pidana narkoba sampai keterlibatan oknum anggota. Sudah kami lakukan proses kode etik PTDH,” katanya.

Terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa, Junaedi menyebutkan bahwa jumlah kasus narkotika meningkat.

Pada tahun 2023, terdapat 73 kasus, sedangkan pada tahun 2024 meningkat menjadi 87 kasus.

"Tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap pada 2023 ada 99 orang, meningkat pada 2024 menjadi 126 orang," pungkasnya.

Sumber