Ternyata Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipilih Ibu
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas itu ternyata dipilih oleh Meirizka lewat pengacara Lisa Rahmat.
Hal itu diungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023 atau sehari setelah peristiwa tewasnya Dini Sera.
"MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur," kata Qohar.
Keduanya bertemu di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara Meirizka dan Lisa soal uang yang dibutuhkan untuk mengurus perkara.
Lisa Rahmat kemudian diduga meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R. Qohar menduga Lisa ingin mengatur majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.
"Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujarnya.
Qohar belum mengungkap siapa R yang dimaksud. Dia hanya menyebut Meirizka mengeluarkan uang total Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga orang hakim yang mengadili Ronald Tannur.
"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," ujarnya.
Meirizka kini menjadi tersangka keenam dalam pusaran kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Dia telah ditahan.
Berikut enam tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
- Hakim Erintuah Damanik2. Hakim Mangapul3. Hakim Heru Hanindyo4. Pengacara Lisa Rahmat5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald Tannur.
"Pidana penjara selama 5 (lima) tahun," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. Ronald Tannur pun telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Lihat Video Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur Melebar, Kini Ibunya Tersangka
[Gambas Video 20detik]
Saksikan Live DetikSore