Tersangka Bentrokan Pekerja Proyek Vs Warga di Jakpus Terancam 15 Tahun Bui
Polisi meringkus tiga tersangka bentrokan antara pekerja proyek dan warga di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Polisi menjelaskan para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana ini sudah jelas, pelaku yang telah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud pasal 338 dan atau pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3 undang-undang nomor 1 tentang tahun 1946 tentang KUHP ini diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (20/12/2024).
Sejauh ini, Aditya menjelaskan sudah ada tiga tersangka yang diamankan. Namun, masih ada dua tersangka lainnya yang dalam pengejaran.
Aditya menyebut, dari dua tersangka buron, salah satunya merupakan pelaku utama yang menyebabkan satu pekerja proyek, AS (71), meninggal dunia. Dia menjelaskan tersangka buron telah melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan AS meninggal.
"Yang kami duga sebagai pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia yaitu saudara IP. Ini yang kami duga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga korban ini meninggal dunia, ini yang sedang kami kejar," kata Aditya.
Dia juga mengungkap para pelaku melakukan penyerangan dengan berbagai tindakan. Mulai dari penyerangan menggunakan sajam hingga memiting korban meninggal dunia AS.
"Saudara AC ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir, kemudian saudara HT ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa samurai. Kemudian saudara ZH ini memiting korban almarhum saudara AS," ujar Aditya.
"Kemudian tadi sudah kami sebutkan saudara ZH ini yang memiting korban kemudian setelah dipiting, kemudian saudara IP ini melakukan tindakan kekerasan sehingga saudara AS ini menjadi korban," ucapnya.
Bentrokan antara pekerja proyek dengan warga di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12) dipicu lantaran pengerjaan yang dilakukan hingga larut malam. Warga mengeluh karena merasa terganggu.
Salah seorang warga pun sempat mencoba menyampaikan keluhan ini ke pihak pekerja proyek sebanyak dua kali. Namun, saat keluhan yang kedua, ada ancaman dari pekerja proyek terhadap warga.
Pekerja proyek dan warga akhirnya pun melakukan mediasi bersama pihak RT juga RW lingkungan setempat. Hasilnya pun kedua belah pihak menyepakati musyawarah yang dilakukan.
Meski begitu, rupanya ada beberapa warga yang masih belum bisa menerima kesepakatan hasil musyawarah tersebut. Alhasil, warga yang tak terima pun melakukan penyerangan terhadap pekerja proyek.
Polisi menjelaskan total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pelaku bentrokan. Namun baru ada tiga tersangka AC, HT, dan ZH yang berhasil diamankan. Sementara dua lainnya masih berstatus DPO.
Simak juga Video ‘Bentrokan 2 Kubu Pendukung Paslon di Jeneponto Gegara Saling Klaim Kemenangan’
[Gambas Video 20detik]