Tersangka Disabilitas Disebut Sering Pesan Kamar Nomor 6 dengan Perempuan Berbeda
MATARAM, KOMPAS.com - I Wayan Kartika, karyawan homestay, menyebutkan tersangka kasus pelecehan seksual IWAS alias Agus (21), seorang pria disabilitas, kerap memesan kamar nomor 6.
"Kamar nomor enam yang di pojok," kata Wayan Kartika di Mataram, Rabu (11/12/2024).
Wayan mengaku beberapa kali melihat tersangka bersama perempuan yang berbeda-beda datang check-in ke homestay.
"Ya, empat sampai lima kali saya melihat, ya, itu mungkin (jarak) mingguan," kata Wayan yang juga berperan sebagai saksi dalam rekonstruksi yang digelar di TKP homestay.
Menurut Wayan, biasanya kamar dibayar oleh teman perempuan tersangka Agus. Namun, terkadang tersangka juga yang membayar.
"Yang cewek (bayar), kadang-kadang si Agus juga bayar short time Rp 50.000," kata Wayan.
Dalam rekonstruksi yang digelar Polda NTB di TKP homestay, tersangka Agus memperagakan sejumlah adegan.
Mulai dari kedatangan tersangka di homestay dengan cara dibonceng korban. Lalu membayar kamar sebesar Rp 50.000 kepada karyawan homestay.
Termasuk saat masuk ke kamar nomor 6 yang berada di pojok. Rekonstruksi sejumlah adegan di kamar homestay dilakukan secara tertutup karena lokasi kamar yang sempit.
Hanya tersangka, pengacara, tim inafis, dan penyidik yang masuk ke dalam kamar homestay tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual fisik yang diperagakan oleh tersangka Agus, seorang penyandang disabilitas tuna daksa.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan total 49 adegan.
Rekonstruksi digelar di tiga TKP berbeda, yaitu di Taman Udayana, homestay, dan Islamic Center.
Polisi menyebutkan, dugaan pelecehan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.