Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Jadi 17 Orang
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendalami kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Tersangka dalam kasus itu bertambah menjadi 17 orang.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi di Mapolres Gowa, dilansir detikSulsel, Kamis (19/12/2024).
Yudhiawan mengatakan kasus ini diusut berkat laporan masyarakat atas beredarnya uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
"Nah, ini tempatnya di Jalan Pelita Lamengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Begitu tim sudah bergerak, dimulailah penyelidikan," tuturnya.
Polisi menyita 98 barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut. Selain mesin pencetak uang palsu, ada juga surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia yang turut diamankan.
"Dari beberapa alat bukti yang lain, ini tinta, ada mesin, ada spare part, kaca pembesar, jumlah total 98 ini," tuturnya.
"Ada satu lembar kertas foto kopi certificate of deposit BI nilainya Rp 45 triliun, juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun," tambah Yudhiawan.
Baca selengkapnya di sini dan sini.
Simak Video 2 ASN Pemprov Sulbar Terlibat Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
[Gambas Video 20detik]